ANGGOTA Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya meminta pihak kepolisian juga mengusut guru ASN di Tanjungbalai yang suaminya, berinisial D (37), mencabuli anak laki-laki berusia 12 tahun. Ia mengatakan guru tersebut diduga memfasilitasi pencabulan tersebut.
“Saya tegas mendorong agar kasus ini diusut tuntas dan seluruh pihak, termasuk oknum guru yang diduga memfasilitasi tindakan biadab ini, diperiksa secara menyeluruh,” kata Atalia saat dihubungi, Minggu (26/7/2026).
Atalia menyoroti kasus ini lantaran kekerasan seksual menyimpang terhadap anak bisa dinisiasi oleh orang yang paling dipercaya untuk melindungi anak. Ia mengaku miris.
“Yang membuat miris adalah kasus ini menunjukkan bahwa potensi kekerasan seksual yang menyimpang terhadap anak, ternyata bisa diinisiasi atau dilakukan oleh orang dan lingkungan yang tidak terduga, orang yang kita percaya akan melindungi anak-anak kita,” ucap dia, dikutip dari Detik.
Ia menekankan korban dalam kondisi sangat rentan. Dia mengatakan, jika korban tak segera ditangani, masa depannya bisa ikut terdampak.
“Korban ini, ananda kita, dalam kondisi yang sangat rentan. Luka seperti ini, jika tidak segera ditangani, dapat ikut membentuk masa depannya di kemudian hari,” ujarnya.
“Trauma yang dibiarkan bisa tumbuh menjadi luka yang panjang, memengaruhi cara seorang anak memandang dirinya sendiri dan orang lain,” lanjut dia.
Karena itu, ia menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada proses hukum. Ia secara khusus meminta Kementerian PPPA segera memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang menyeluruh.
“Korban harus dipulihkan, didampingi, dan dipastikan mendapatkan lingkungan yang sehat agar rantai luka itu tidak terus berlanjut ke kehidupan berikutnya,” imbuh dia.
Suami Guru ASN Tanjungbalai Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan seorang pria berinisial D (37) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak berusia 12 tahun. D merupakan suami guru ASN di Tanjungbalai yang rumahnya digeruduk oleh warga.
“Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi, dilansir detikSumut, Jumat (24/7/2026).
Ruslan mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dari pihak keluarga korban, keluarga tersangka, hingga saksi ahli psikologi. “Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti,” ujarnya. []







