Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 20 Nov 2024 09:34 WIB ·

Baleg DPR RI Gelar Rapat, Gavriel Novanto: Fraksi Partai Golkar Setujui RUU PDKJ Jadi Undang-Undang


 Baleg DPR RI Gelar Rapat, Gavriel Novanto: Fraksi Partai Golkar Setujui RUU PDKJ Jadi Undang-Undang Perbesar

Senayan, rakyat menilai — Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Partai Golkar mendukung adanya penambahan pasal dalam revisi tersebut demi legitimasi pemerintahan DKJ nantinya.

“Menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (atau PDKJ) disahkan menjadi Undang-Undang, dan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata anggota Baleg F Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto, saat membacakan pandangan Fraksi Partai Golkar dalam rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024) malam.

Adapun, Fraksi Partai Golkar menilai perubahan RUU DKJ ini sebagai langkah strategis untuk menjamin transisi yang lancar dan legitimasi pemerintahan di DKJ. Dengan adanya pengaturan tegas dalam Pasal 70 dan 71 serta pasal-pasal tambahan, Partai Golkar meyakini bahwa ketidakpastian hukum dapat dihindari sehingga pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan efektif.

“Dengan mengucapkan bismillah kami dari Fraksi Golkar menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Adapun dalam rapat ini, seluruh fraksi menyampaikan sikap setuju revisi UU tersebut dibawa ke rapat Paripurna. Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya juga menyampaikan alasan proses pembahasan RUU hanya dilakukan dalam satu hari. Dia menyebut RUU itu memiliki urgensi untuk segera disahkan.

“Karena urgent dan cuma penyesuaian penyebutan nama, dianggap bisa segera diputuskan,” kata Waketum Golkar itu, dikutip dari Detik.

 

Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Zulfikar Arse Sadikin: Angka Golput Tinggi di 7 Provinsi, Ini Penyebabnya

7 December 2024 - 07:07 WIB

Ilham Permana: Kebijakan Menperin Agus Gumiwang Bikin Investasi Apple Rp15,8 Triliun Masuk Indonesia

6 December 2024 - 20:38 WIB

Bambang Patijaya Memastikan Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Dukung Tukang Ojol Tetap Dapat BBM Bersubsidi

6 December 2024 - 07:42 WIB

Cegah Kriminalisasi Terhadap Guru, Karmila Sari Desak Sekolah Tingkatkan Peran TPPK

5 December 2024 - 14:34 WIB

Soedeson Tandra Menolak Usulan PDIP, Tempatkan Kembali Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

1 December 2024 - 07:02 WIB

Pemerintah Ingin Stop Impor Beras Tahun 2025, Bamsoet: Hati-hati Ini Komoditas Paling Sensitif!

30 November 2024 - 11:31 WIB

Trending di Parlemen