Berani Cabut HGU Seluas Jakarta di Lampung, Nusron Wahid Selamatkan Aset Negara Rp14,5 Triliun

Lahan 85 Ribu Hektare atau 850 Km Persegi Kembali ke Pangkuan Negara, Langkah Tegas Menteri ATR/BPN Mengakhiri Dominasi Korporasi Raksasa

Menteri7 Views

Jakarta, Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan swasta besar di Lampung bukan sekadar kebijakan administratif. Ini adalah langkah kenegaraan yang jarang terjadi: pencabutan penguasaan lahan seluas 85 ribu hektare—setara ±850 kilometer persegi, atau kurang lebih seluas wilayah DKI Jakarta.

Skala ini membuat publik lebih mudah membayangkan besarnya keputusan tersebut. Bukan petak kecil di pinggiran, melainkan wilayah raksasa yang selama bertahun-tahun berada di bawah kendali korporasi.

Nusron Wahid berdiri di garis depan keputusan itu. Dengan sadar, ia mengambil risiko politik dan ekonomi demi satu tujuan: mengembalikan kedaulatan aset negara.

Dalam penjelasannya, Nusron mengungkap bahwa lahan yang dicabut tersebut dikuasai oleh enam entitas usaha yang tergabung dalam satu grup korporasi besar dengan inisial SGC.

“PT-nya ada enam, nanti daftarnya kita kasih. Tapi grupnya satu. Grup SGC, saya enggak mau sebut singkatannya. Inisial SGC, tolong terjemahkan sendiri,” ujar Nusron Wahid.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai lahan yang dikuasai grup tersebut mencapai Rp14,5 triliun—angka yang menegaskan betapa strategisnya aset negara yang selama ini berada di tangan swasta.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu entitas tersebut adalah PT Sweet Indo Lampung, bagian dari Sugar Group Companies, produsen gula terintegrasi di Lampung yang menguasai rantai produksi dari penanaman tebu, pengolahan, hingga distribusi dan pemasaran. Salah satu merek gulanya bahkan sangat dikenal publik: Gulaku.

Namun Nusron Wahid menegaskan, popularitas merek atau besarnya korporasi bukan alasan negara mundur.

Ia mengakui bahwa pihak perusahaan sempat menyatakan keberatan atas pencabutan HGU tersebut. Namun seluruh langkah telah dilakukan secara prosedural dan sesuai hukum.

“Kita sudah kirim surat peringatan, kita sudah kirim surat, lakukan pembicaraan dengan yang bersangkutan. Tapi mereka keberatan, jadi kita sudah antisipasi langkah selanjutnya,” kata Nusron.

Sikap ini menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan reaksi spontan, melainkan hasil proses panjang yang telah mengantisipasi konsekuensi hukum dan administratif.

“Semuanya mempunyai saran, pendapat, dan pandangan hukum yang sama, sehingga kami yakin apa pun keputusan yang kami ambil berada pada koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas Nusron Wahid.

Dari HGU Swasta ke Aset Pertahanan Negara

Yang membuat kebijakan ini semakin strategis, lahan seluas Jakarta itu tidak dibiarkan kosong. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyatakan bahwa penguasaan lahan ini merupakan temuan BPK sejak 2015, 2019, dan 2022, sehingga penertiban menjadi kewajiban negara.

Tanah tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti secara administratif dalam penguasaan TNI Angkatan Udara, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan nasional.

Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono menjelaskan bahwa kawasan tersebut direncanakan menjadi aset strategis pertahanan, termasuk pembangunan komando pendidikan dan daerah latihan militer.

“Tanah itu sebagai aset strategis. Kami merencanakan membangun komando pendidikan di sana, satuan Pasgat, pengembangan organisasi, sehingga daerah itu akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan,” jelas Tonny.

Dengan demikian, lahan yang sebelumnya dikuasai korporasi kini beralih fungsi menjadi penopang kedaulatan negara, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga pertahanan.

Di atas hamparan tanah seluas Jakarta di Lampung itulah, Nusron Wahid menegaskan satu hal yang kini sulit dibantah: negara tidak sedang meminta ruang—negara sedang mengambil kembali haknya, demi aset, hukum, dan kedaulatan Indonesia. {RM}