JAKARTA, rakyatmenilai.com — Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mempertanyakan regulasi dan dukungan politik apa yang dibutuhkan sehingga isu floating share (saham yang diperdagangkan secara publik) dapat didukung penuh oleh DPR RI. Dorongan ini bertujuan agar semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di bursa saham.
“Regulasi seperti apa yang dibutuhkan sehingga isu floating share ini bisa kita berikan dukungan politik yang memadai sehingga masyarakat makin banyak yang tertarik untuk berinvestasi di bursa saham,” ujar Misbakhun saat membuka rapat kerja Komisi XI DPR bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Desakan Kenaikan Batas Saham Publik ke 30%
Misbakhun menyampaikan bahwa saat ini industri pasar modal Indonesia perlu penguatan regulasi, terutama karena aturan mengenai jumlah saham yang diperdagangkan (floating share) memiliki keterbatasan.
”Intinya, kami ingin memberikan penguatan pada industri pasar modal kita. Tidak bisa dipungkiri Pasar modal memberikan sumbangsih yang kuat pada dukungan Emiten, serta instrumen investasi bagi masyarakat luas,” tambahnya, dikutip dari laman DPR RI.
Maka dari itu, Misbakhun mendesak agar batas floating share ini dapat dinaikkan. Pihaknya berharap batasan tersebut bisa ditingkatkan menjadi 30 persen, sehingga persediaan saham yang akan diperdagangkan ke masyarakat menjadi lebih banyak dan tidak terbatas.
OJK Akui RI Masih Kalah dari Negara Tetangga
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyambut baik arahan dari Komisi XI tersebut. Mahendra menjelaskan bahwa floating shares atau free float adalah saham perusahaan terbuka yang tersedia untuk diperdagangkan publik dan tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali, komisaris, direksi, atau pihak terkait.
Mahendra Siregar mengakui bahwa struktur free float Indonesia saat ini masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara tetangga, dengan angkanya berada di kisaran 23 persen. Kondisi ini menyebabkan ketimpangan dalam perdagangan saham.
Oleh karenanya, OJK memandang penguatan kebijakan ini, termasuk peningkatan batas free float, sebagai langkah strategis untuk pendalaman pasar modal. Pasar modal diharapkan tidak hanya tumbuh, tetapi juga semakin dalam dan berkualitas.
(Sumber: DPR RI)







