Jakarta, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang (UU) lex specialis perkelapasawitan merupakan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan tata kelola sektor sawit nasional yang selama ini dinilai penuh tumpang tindih dan minim kepastian hukum. Urgensi ini semakin terasa mengingat sawit telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Menurut Firman, posisi sawit saat ini telah berkembang jauh melampaui komoditas biasa. Dengan kontribusi devisa mencapai puluhan miliar dolar setiap tahun, peran strategis dalam program energi melalui biodiesel, serta penyerapan tenaga kerja yang mencapai jutaan orang, sawit telah menjadi pilar utama ekonomi nasional. Karena itu, pengaturannya tidak bisa lagi diserahkan pada aturan teknis yang bersifat sektoral dan mudah berubah.
“Kelapa sawit sudah menjadi komoditas strategis negara. Kontribusinya terhadap devisa, energi, dan lapangan kerja sangat besar. Maka pengaturannya harus setingkat undang-undang, bukan lagi bergantung pada regulasi teknis yang mudah berubah,” tegas Firman dalam keterangannya di Jakarta.
Pernyataan Firman ini menyoroti akar masalah utama yang selama ini menghantui industri sawit: tumpang tindih regulasi akibat ego sektoral antar kementerian. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan investor tetapi juga merugikan petani kecil yang kerap menjadi korban konflik yurisdiksi.
Ia menyoroti kondisi saat ini di mana tata kelola sawit melibatkan banyak kementerian dan lembaga dengan kewenangan yang saling beririsan. Hal ini dinilai menyebabkan proses perizinan yang panjang, ketidakpastian hukum, hingga konflik di tingkat petani. Tidak jarang petani swadaya terjerat kasus hukum karena lahan mereka tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan.
“Selama ini kita menghadapi ego sektoral. Satu urusan bisa melibatkan banyak kementerian, dan itu memperlambat pengambilan keputusan. Dengan UU lex specialis, kita bisa satukan tata kelola dalam satu komando yang jelas,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.
Firman menjelaskan, konsep lex specialis merupakan instrumen hukum khusus yang memiliki kekuatan mengatasi benturan dengan aturan umum. Dalam konteks sawit, keberadaan UU ini akan menjadi fondasi utama untuk menyatukan kebijakan dari hulu hingga hilir. Dengan satu payung hukum yang kuat, semua aturan teknis yang saling bertabrakan bisa diselaraskan.
“Harus ada satu undang-undang, satu otoritas, dan satu arah kebijakan. Kita perlu membentuk badan otorita sawit nasional yang memiliki kewenangan penuh, mulai dari perizinan, hilirisasi, hingga penguatan ekspor dan energi,” kata Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia.
Selain itu, politisi senior Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya kepastian hukum jangka panjang, terutama bagi petani. Ia menyoroti masih banyaknya lahan sawit yang berstatus tidak jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan, yang berujung pada kriminalisasi petani. Menurutnya, sudah saatnya negara hadir melindungi petani yang selama ini berkontribusi besar.
“UU ini harus memberikan kepastian hukum hingga puluhan tahun ke depan. Lahan yang sudah dikelola masyarakat secara sah harus mendapatkan pengakuan. Kita tidak boleh membiarkan petani terus hidup dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Ia juga menilai, UU lex specialis sawit akan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tekanan global, termasuk kebijakan diskriminatif seperti regulasi deforestasi Uni Eropa. Dengan payung hukum yang kuat, standar nasional seperti ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) akan memiliki posisi tawar yang lebih tinggi di tingkat internasional, bukan sekadar sertifikasi sukarela.
“Kalau standar kita dituangkan dalam undang-undang, maka itu menjadi representasi kedaulatan negara. Ini penting untuk menghadapi tekanan global yang seringkali tidak adil terhadap komoditas kita,” ujar legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.
Dalam aspek perlindungan ekonomi, Firman mendorong agar UU tersebut mengatur kewajiban industri untuk menyerap hasil petani dengan harga yang adil, serta memastikan dana sawit digunakan secara optimal untuk kepentingan petani. Selama ini, petani seringkali berada dalam posisi tawar yang lemah di hadapan pengusaha besar.
“Petani harus mendapatkan porsi yang adil dalam rantai industri. Harus ada kewajiban pembelian hasil petani dan penguatan koperasi. Ini bagian dari keadilan ekonomi,” katanya.
Lebih jauh, Firman menegaskan bahwa sawit juga memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, kebijakan energi berbasis sawit perlu diperkuat dalam kerangka hukum jangka panjang. Program B40, B50, hingga pengembangan bahan bakar nabati lainnya tidak boleh bergantung pada kebijakan yang hanya bersifat sektoral dan dapat berubah sewaktu-waktu.
“Ke depan, kita harus memastikan pemanfaatan sawit untuk energi terus diperluas. Ini penting agar kita tidak terlalu bergantung pada impor bahan bakar dan memiliki kemandirian energi,” ujarnya.
Firman mengingatkan, tanpa adanya UU lex specialis perkelapasawitan, Indonesia berisiko kehilangan momentum dalam persaingan global, menghadapi konflik agraria yang berlarut, serta melihat investasi berpindah ke negara lain yang memiliki kepastian regulasi lebih kuat. Negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand terus membenahi sistem tata kelola sawit mereka secara lebih terintegrasi.
“Ini bukan pilihan, tapi kebutuhan. Kalau kita ingin menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi petani, dan memperkuat posisi Indonesia di dunia, maka UU lex specialis sawit harus segera diwujudkan,” pungkas Firman Soebagyo.
Kini publik menanti langkah nyata pemerintah dan DPR dalam membahas usulan ini. Apakah keberanian politik untuk melahirkan UU khusus sawit akan terwujud, atau kembali kandas oleh kepentingan sektoral yang sudah mengakar. Yang pasti, nasib jutaan petani dan masa depan industri sawit nasional sedang berada di persimpangan krusial.
rakyatmenilai.com
Referensi Utama Analisis Kebijakan Dan Geopolitik







