Firman Soebagyo Tegaskan Koperasi Merah Putih Bukan Pengganti Distributor Pupuk Bersubsidi

RATUSAN Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengaku resah dengan rencana keterlibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

Kegelisahan tersebut mereka sampaikan secara langsung kepada Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 yang diselenggarakan bersama PT Pupuk Indonesia di Hotel Azana, Blora, Rabu (5/8/2026).

Salah seorang PPTS asal Kecamatan Jati, Sri Setyowati, mengaku para pelaku penyaluran pupuk bersubsidi hanya ingin memperoleh kepastian mengenai keberlangsungan usaha mereka setelah bertahun-tahun membantu pemerintah menyalurkan pupuk kepada para petani.

“Kami hanya ingin memastikan, dengan hadirnya Koperasi Merah Putih nanti bagaimana nasib kami para PPTS yang sudah bertahun-tahun membantu penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Itu saja yang kami harapkan,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga akan dilibatkan sebagai pengecer pupuk bersubsidi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Firman Soebagyo meminta para PUD dan PPTS tidak perlu khawatir. Menurutnya, keberadaan Koperasi Merah Putih tidak serta-merta menggantikan peran distributor maupun pengecer yang selama ini telah memiliki pengalaman panjang dalam menyalurkan pupuk bersubsidi.

“Mereka ini sebenarnya khawatir dengan hadirnya Koperasi Merah Putih. Saya pastikan tidak perlu cemas, karena mengelola koperasi itu tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tegas Firman, dikutip dari Golkarpedia.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan mendasar yang harus dipenuhi dalam mengelola koperasi, khususnya jika akan terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Menurutnya, setidaknya ada tiga aspek penting yang harus dimiliki. Pertama, manajemen organisasi yang profesional, sumber daya manusia yang kompeten, serta modal usaha yang memadai. Kedua, membangun dan mengelola koperasi membutuhkan proses serta waktu yang tidak singkat.

Ketiga, menjalankan fungsi sebagai distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi bukanlah pekerjaan yang mudah karena seluruh proses penyalurannya harus memenuhi standar tata kelola yang akuntabel dan dapat diaudit.

“Pupuk bersubsidi merupakan program yang sangat ketat pengawasannya. Seluruh prosesnya harus akuntabel dan memenuhi persyaratan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi tidak mudah menjalankan fungsi sebagai distributor maupun pengecer,” jelas Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia.

Firman kembali mengingatkan agar seluruh PUD dan PPTS tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga integritas dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Saya ingin mereka tetap tenang. Yang terpenting, pupuk jangan disalahgunakan. Penyalurannya harus tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, tepat waktu, dan dijalankan sesuai dengan fungsi masing-masing,” katanya.

Ia juga mengapresiasi komitmen PT Pupuk Indonesia yang terus melakukan berbagai perbaikan dalam tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Di tengah kondisi fiskal yang masih menantang, pemerintah pun tetap memberikan dukungan melalui kebijakan diskon harga pupuk sebesar 20 persen bagi petani.

Namun demikian, Firman mengingatkan bahwa penyalahgunaan pupuk bersubsidi tidak akan ditoleransi. Menurutnya, pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya akan dikenai sanksi tegas.

“Kalau ada yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi, tentu akan dikenakan sanksi, termasuk melalui mekanisme diskualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar politisi senior Partai Golkar tersebut, tegas.

Menutup keterangannya, Firman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta mengorbankan PUD maupun PPTS yang selama puluhan tahun telah berperan penting menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi kepada petani.

“PUD dan PPTS telah berkontribusi selama kurang lebih 20 tahun dalam mendukung penyaluran pupuk bersubsidi dan ikut menjaga uang negara. Karena itu, mereka tidak mungkin begitu saja dikorbankan hanya karena hadirnya Koperasi Merah Putih,” pungkas legislator asal Dapil Jawa Tengah III ini. []