MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ESDM mencapai Rp138,40 triliun sepanjang 2025, melampaui target sebesar Rp127,48 triliun.
“Capaian ini menunjukkan konsistensi Kementerian ESDM dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Jumlah itu setara dengan 108,56 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp127,48 triliun. Realisasi penerimaan berlanjut pada 2026. Hingga Juli, PNBP Kementerian ESDM telah mencapai Rp96,26 triliun atau 70,69 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp136,18 triliun.
Capaian tersebut mencerminkan upaya kementerian mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.
Namun, peningkatan penerimaan juga perlu berjalan seiring dengan akuntabilitas, transparansi, keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam, dan kepatuhan pelaku usaha.
“Peningkatan penerimaan harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta memperhatikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan kepatuhan para pelaku usaha,” ujar Bahlil, dikutip dari Antaranews.
Capaian penerimaan tersebut berjalan bersamaan dengan upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan, yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP diberikan atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2025. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan dalam agenda yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengapresiasi capaian Kementerian ESDM. Berdasarkan rangkuman pemeriksaan BPK, ia menilai capaian positif kementerian terutama berkaitan dengan pelaksanaan tugas utama di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Tidak banyak kementerian yang keberhasilannya didominasi terkait dengan core bisnisnya. Jadi, saya mengucapkan selamat kepada pimpinan Kementerian ESDM dan jajaran yang telah melaksanakan kegiatannya dengan baik,” ujar Nyoman.
Opini WTP diberikan BPK apabila laporan keuangan dinilai wajar dalam semua hal yang material. Penilaian tersebut didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. []







