Menteri Nusron Wahid: Sengketa Pagar Laut Tangerang Beres, Lahan Milik Aguan Dilepas Sukarela & Dibatalkan
Total 260 Bidang Telah Diselesaikan, 210 Bidang Di antaranya Milik Agung Sedayu Group
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus sengketa pagar laut di Tangerang. Sebagian besar sertifikat lahan yang menimbulkan polemik ini dimiliki oleh anak usaha Agung Sedayu Group, milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Saat menyampaikan laporan di Komisi II DPR, Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini ditempuh melalui dua mekanisme. Yang pertama adalah pelepasan hak atas 210 bidang tanah seluas 303,47 hektar secara sukarela oleh pemiliknya.
”Melalui mekanisme pelepasan dari yang bersangkutan secara sukarela sebanyak 210 bidang seluas 303,47 hektar,” ujar Nusron, Senin (9/2).
Selain pelepasan hak, penyelesaian kasus pagar laut katanya juga ditempuh dengan pembatalan sertifikat 50 bidang tanah seluas 74,77 hektar. Sertifikat yang ia batalkan terdiri atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 38 bidang seluas 58,23 hektar dan Sertifikat Hak Milik (SHM) 12 bidang seluas 16,52 hektar.
”Perkembangan kasus pagar laut, penyelesaian kasus pagar laut melalui mekanisme pembatalan terhadap 50 bidang seluas 74,77 hektar,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mencatat ada total 280 bidang sertifikat di atas pagar laut Tangerang, yang sebagian besar di antaranya dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group.
Sumber: CNN Indonesia