JAKARTA – Komisi XI DPR RI secara resmi menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sejumlah Calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga yang menjaga kepercayaan nasabah perbankan nasional tersebut.
Uji kelayakan ini merupakan langkah krusial dalam mengawal transparansi lembaga keuangan negara. Kehadiran badan supervisi diharapkan mampu menjadi mata dan telinga parlemen dalam memastikan setiap rupiah yang dikelola LPS digunakan sesuai dengan peruntukannya demi perlindungan masyarakat.
Pembentukan Badan Supervisi LPS ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran badan ini diharapkan mampu memberikan pengawasan yang lebih ketat dan independen terhadap operasional LPS di masa depan.
Mekanisme Pengujian dan Strategi Pengawasan
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang memimpin langsung jalannya agenda tersebut, menegaskan bahwa proses seleksi difokuskan pada pemaparan visi, misi, serta strategi pengawasan dari para kandidat. Fokus utama adalah bagaimana para calon anggota BP LPS mampu menjaga stabilitas keuangan nasional melalui pengawasan yang efektif.
Misbakhun menjelaskan bahwa setiap kandidat diberikan ruang yang luas untuk memaparkan ide-ide strategis mereka di hadapan para anggota legislatif. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka yang terpilih nantinya memiliki kompetensi yang mumpuni dalam membedah risiko-risiko di sektor keuangan.
“Hari ini total ada dua sesi dan masing-masing calon BP LPS memaparkan visi dan misinya selama 30 menit dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab masing-masing 10 menit,” ungkap Misbakhun pada Kamis (5/2/2026), sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR RI.
Sorotan Terhadap Pengelolaan Aset Rp 276 Triliun
Dalam sesi tersebut, anggota Komisi XI DPR RI menyoroti pentingnya strategi pengawasan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu mendeteksi potensi krisis lebih dini. Hal ini krusial mengingat dinamika ekonomi global yang kian tidak menentu dan berdampak pada sistem perbankan domestik.
Di tengah proses pengujian, isu mengenai besarnya nilai aset yang dikelola oleh LPS menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi XI DPR RI, Muh Haris, mengungkapkan bahwa hingga saat ini LPS mencatat total aset yang tersimpan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 276 triliun.
Aset jumbo tersebut tersimpan dalam berbagai instrumen obligasi, baik yang berdenominasi dolar maupun rupiah. Haris mempertanyakan apakah aset sebesar itu sudah cukup tangguh apabila Indonesia dihadapkan pada risiko sistemik yang melibatkan bank-bank skala besar di tanah air.
Premi Asuransi dan Ketahanan Sektor Keuangan
Kekhawatiran parlemen juga tertuju pada fenomena bunga simpanan di bank yang seringkali lebih tinggi dari bunga penjaminan. Jika hal ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat, banyak nasabah yang terancam tidak terlindungi oleh LPS saat terjadi kegagalan bank.
Selain masalah perbankan, Komisi XI juga mendalami mengenai perluasan mandat LPS yang kini turut mencakup penjaminan asuransi. Anggota legislatif mempertanyakan besaran premi kepesertaan yang dikenakan kepada perusahaan asuransi, yang pembayarannya dilakukan setiap Januari dan Juli.
Pertanyaan mendasar muncul terkait metode penghitungan premi tersebut, apakah didasarkan pada rata-rata saldo maksimal atau nominatif jumlah perusahaan yang ada. Kejelasan mengenai hal ini dianggap penting agar beban premi tidak justru menekan industri asuransi yang sedang bertransformasi.
Penetapan iuran yang tepat sasaran dipandang sebagai kunci untuk menjaga keadilan sistem keuangan. Misbakhun dan jajaran Komisi XI memastikan bahwa Badan Supervisi yang terbentuk nanti harus mampu mengawal kebijakan premi ini agar tetap seimbang antara fungsi perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri. {}







