Pakar: Aksi Main Hakim Sendiri Bukan Keadilan, Tapi Ancaman Negara Hukum

Nasional19 Views

MARAKNYA aksi main hakim sendiri (eigenrichting) hingga menewaskan korban dinilai sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum. Negara diminta hadir mencegah emosi massa menggantikan peran penegak hukum.

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum Prof Henry Indraguna merespons peristiwa terduga maling ayam tewas dikeroyok massa di Bali dan bentrokan di  Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat belum lama ini.

Ia menegaskan, dugaan tindak pidana oleh korban tidak serta-merta memberi hak bagi masyarakat untuk melakukan kekerasan kolektif.

“Fenomena ini tidak boleh dianggap sebagai keadilan masyarakat (popular justice), melainkan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” kata Prof Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026), dikutip dari RMOL.

Guru Besar Unissula Semarang ini menjelaskan, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak asasi untuk diproses secara adil melalui kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

“Tindakan memukul, mengarak, mempermalukan, hingga menghilangkan nyawa merupakan pelanggaran hukum pidana sekaligus hak asasi manusia. Alasan korban diduga mencuri sama sekali tidak menghapus pidana para pelaku pengeroyokan,” tegas Tenaga Ahli DPR RI tersebut.

Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini menyoroti akar masalah pemicu kekerasan massa, mulai dari tekanan ekonomi, kemiskinan, hingga tergerusnya kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum.

“Kemiskinan memang bukan pembenar melakukan kejahatan, tapi juga bukan alasan bagi massa untuk membunuh. Ketika masyarakat merasa negara lambat, timbul emosi yang mengubah rule of law menjadi rule of the mob,” ujarnya.

Sesuai mandat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, Henry mendesak pemerintah tidak hanya sekadar membagikan bantuan sosial, melainkan menciptakan kondisi ekonomi yang mencegah masyarakat terjerumus dalam lingkaran kriminalitas.

“Negara harus menindak tegas pelaku pengeroyokan tanpa kompromi, sekaligus memperkuat pengentasan kemiskinan dan literasi hukum. Negara berwibawa adalah negara yang mampu mencegah rakyatnya merasa perlu menghukum sendiri,” tutupnya. []