Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parpol · 11 Apr 2023 00:43 WIB ·

Partai Buruh Tolak Bangkitnya Demokrasi Terpimpin dan Wacana Koalisi Besar


 Partai Buruh Tolak Bangkitnya Demokrasi Terpimpin dan Wacana Koalisi Besar Perbesar

Wacana pembentukan Koalisi Besar, oleh partai-partai politik yang tergabung sebagai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo, mendapat penolakan dari partai politik (parpol) baru. Salah satunya disampaikan Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, ide koalisi besar akan menciderai demokrasi yang sehat dan bersih, karena akan cenderung membatasi jumlah capres dan cawapres lewat pemenuhan syarat presidential threshold.

“Partai Buruh menolak dibangunnya istilah koalisi besar untuk menggenapkan PT 20 persen yang sudah ada,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/4).

“Partai Buruh menolak dibangunnya istilah koalisi besar untuk menggenapkan PT 20 persen yang sudah ada,”

Said Iqbal

Menurutnya, pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden yang ingin dipertahankan lewat pembentukan Koalisi Besar, diprediksi bakal mengembalikan corak demokrasi masa lalu.

“Partai Buruh menolak dibangkitkannya kembali sistem demokrasi terpimpin melalui koalisi besar dan presidenstial threshold 20 persen,” tuturnya.

“Termasuk partai politik yang hanya ‘lip service’ menolak UU Cipta Kerja tetapi ketika diminta menjadi saksi fakta dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi tidak bersedia,”

Said Iqbal

Lebih lanjut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyampaikan sikap Partai Buruh yang tidak akan berkoalisi dengan partai politik mana pun, khususnya yang menyetujui disahkannya Omnibus Law UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

“Termasuk partai politik yang hanya ‘lip service’ menolak UU Cipta Kerja tetapi ketika diminta menjadi saksi fakta dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi tidak bersedia,” demikian Said Iqbal menambahkan.

Silahkan baca artikel sumber klik {radaraktual}

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Misbakhun Terpilih Aklamasi Pimpin SOKSI 2025–2030: “Dengan Bismillah, Saya Kibarkan Pataka Ini ke Seluruh Indonesia!

21 May 2025 - 18:24 WIB

SOKSI Siap Gelar Munas XII Besar-Besaran! Bahlil Lahadalia Dijadwalkan Hadir, Bamsoet & Misbakhun Masuk Bursa Ketum!

18 May 2025 - 19:25 WIB

Idrus Marham Tegas: “Produktivitas Itu Keniscayaan! Indonesia Emas Tak Cukup Hanya dengan Loyalitas Emosional”

15 May 2025 - 19:32 WIB

Bahlil Lahadalia Sudah Gariskan Dukungan ke Presiden Prabowo! Idrus Marham: Ini Eskalator Politik ala Golkar

5 May 2025 - 07:10 WIB

Mohammad Saleh Calon Tunggal Ketua Golkar Jateng! Bahlil Lahadalia: “Aklamasi Itu Juga Demokrasi, Ini Start Konsolidasi Menuju 2029!”

3 May 2025 - 18:12 WIB

Pulang ke Fakfak Saat Lebaran, Ketum Golkar Bahlil: “Ikan Besar-Besar, Kita Bakar dan Makan di Atas Kapal!”

8 April 2025 - 07:52 WIB

Trending di Parpol