Wacana pembentukan Koalisi Besar, oleh partai-partai politik yang tergabung sebagai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo, mendapat penolakan dari partai politik (parpol) baru. Salah satunya disampaikan Partai Buruh.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, ide koalisi besar akan menciderai demokrasi yang sehat dan bersih, karena akan cenderung membatasi jumlah capres dan cawapres lewat pemenuhan syarat presidential threshold.
“Partai Buruh menolak dibangunnya istilah koalisi besar untuk menggenapkan PT 20 persen yang sudah ada,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/4).
Menurutnya, pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden yang ingin dipertahankan lewat pembentukan Koalisi Besar, diprediksi bakal mengembalikan corak demokrasi masa lalu.
“Partai Buruh menolak dibangkitkannya kembali sistem demokrasi terpimpin melalui koalisi besar dan presidenstial threshold 20 persen,” tuturnya.
Lebih lanjut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyampaikan sikap Partai Buruh yang tidak akan berkoalisi dengan partai politik mana pun, khususnya yang menyetujui disahkannya Omnibus Law UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
“Termasuk partai politik yang hanya ‘lip service’ menolak UU Cipta Kerja tetapi ketika diminta menjadi saksi fakta dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi tidak bersedia,” demikian Said Iqbal menambahkan.
Silahkan baca artikel sumber klik {radaraktual}