Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 11 Apr 2023 01:01 WIB ·

Supriansa: TPPU Harus Melalui Kesimpulan Penyidik Hukum, Bukan PPATK Maupun Menkopolhukam


 Supriansa: TPPU Harus Melalui Kesimpulan Penyidik Hukum, Bukan PPATK Maupun Menkopolhukam Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa, menyebut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baru bisa dikatakan sebagai tindak pidana jika sudah disimpulkan penyidik.

Dengan demikian, penyampaian TPPU oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK) maupun Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) tidak bisa disebut sebagai tindak pidana.

1. Menurut pakar, TPPU harus disimpulkan penyidik

Supriansa mengatakan, hal tersebut merupakan pendapat dari para pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Pakar Hukum Yunus Husein, dan Pakar Hukum TPPU Yenti Garnasih.

“Kalau kita mengacu dari penjelasan pakar di dalam dengan yang disampaikan oleh mantan Kepala PPATK, maka bisa disimpulkan bahwa TPPU itu jika sudah disimpulkan oleh penyidik. Kalau baru disampaikan oleh Kepala PPATK misalnya, maka itu belum dikatakan hasil kesimpulan yang bisa dijadikan sebagai kategori terjadi tindak pidana pencucian uang, kalau mengacu dari diskusi ini,” ujar Supriansa, Jumat (7/4/2023). 

2. Perlu tindak pidana asal

Lebih lanjut, ungkap Supriansa, berdasarkan paparan pakar Yenti Ganarsih, bahwa TPPU harus jelas tindak pidana asalnya baru bisa disebut sebagai TPPU.

“Ada hal yang menarik bagi saya karena terjadi tentu perbedaan. Kalau kemarin-kemarin, PPATK (Pak Ivan) menyatakan bahwa dengan tegas menyatakan bahwa Rp349 triliun itu adalah TPPU. Nah, kemudian harus dibuktikan menurut Ibu Doktor Yenti tadi menyampaikan bahwa ini harus jelas tindak pidana asalnya,” tutur Supriansa.

3. PPATK sebut Rp349 triliun merupakan TPPU

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan, transaksi keuangan mencurigakan merupakan TPPU. Hal itu ditegaskan Ivan ketika menjawab pertanyaan tentang transaksi senilai Rp300 triliun, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI DPR.

Belakangan, nilai transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK ke Kementerian Keuangan itu bahkan membengkak menjadi Rp349 triliun.

Silahkan baca artikel sumber di {golkarpedia}

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bamsoet Dukung Rencana Presiden Terpilih Turunkan PPh Badan Untuk Dongkrak Tax Ratio

12 October 2024 - 19:13 WIB

Lebih Boros daripada Rumah Jabatan, Zulfikar Arse Sadikin Menolak Tunjangan Perumahan Anggota DPR

8 October 2024 - 07:16 WIB

Segini Harta Kekayaan Jamaludin Malik yang Tampil ‘Nyentrik’ Dengan Kostum Ultraman Saat Pelantikan Anggota DPR RI

3 October 2024 - 15:04 WIB

102 Kader Partai Golkar Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkap 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan Perolehan Suaranya (hal 2 dari 5)

2 October 2024 - 00:59 WIB

102 Kader Partai Golkar Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkap 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan Perolehan Suaranya

2 October 2024 - 00:29 WIB

7 Kader Partai Golkar Yang Berpeluang Menduduki Kursi Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029

30 September 2024 - 21:06 WIB

Trending di Parlemen