​Sari Yuliati Dorong RUU Perampasan Aset untuk Selamatkan Keuangan Negara dan Perkuat Penegakan Hukum

Parlemen37 Views

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menegaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum nasional. Regulasi ini dinilai sangat mendesak, terutama dalam upaya pemberantasan kejahatan yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.

​Dilansir dari pemberitaan RMOL, Sari menjelaskan bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk memperbaiki celah dalam sistem hukum saat ini yang dinilai masih lemah terhadap penanganan hasil kejahatan. Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, aset-aset yang merugikan negara akan sulit untuk dikelola dan dikembalikan secara maksimal.

​Payung Hukum yang Adil dan Akuntabel

​Sari menekankan pentingnya mekanisme hukum yang akuntabel agar aset hasil kejahatan dapat dirampas dengan tetap menghormati prinsip-prinsip dasar keadilan. Penegakan hukum dalam UU ini nantinya diharapkan tidak hanya tegas, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai konstitusi.

​“Penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Sari kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026), seperti dikutip dari RMOL.

Kemenkeu Terima Pengganti Kerugian Negara Rp13,255 Triliun, Wujudkan Komitmen Pemulihan Keuangan Negara

​Lebih lanjut, legislator asal Partai Golkar ini menjamin bahwa penyusunan naskah akademik dilakukan secara komprehensif. Proses ini melibatkan Badan Keahlian DPR, kalangan akademisi, serta pemangku kepentingan terkait lainnya guna memastikan substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

​Fokus pada Pemulihan Aset Negara

​Selain sebagai instrumen penindakan, Sari Yuliati menggarisbawahi bahwa RUU ini memiliki orientasi besar pada pemulihan aset negara (asset recovery). Baginya, pengembalian aset bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bagian penting dari keadilan substantif yang harus dirasakan oleh masyarakat luas.

​Mengutip laporan dari RMOL, Sari menegaskan bahwa aset hasil kejahatan sudah sepatutnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan mendukung program pembangunan nasional. Dengan kembalinya aset-aset tersebut ke kas negara, anggaran pembangunan diharapkan dapat teralokasi dengan lebih efektif untuk kesejahteraan publik.

​Langkah percepatan pembahasan RUU ini diharapkan menjadi sinyal kuat dari parlemen dalam mendukung transparansi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui keterlibatan berbagai ahli dalam penyusunannya, Komisi III DPR RI optimistis regulasi ini akan menjadi instrumen hukum yang progresif dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan.