Yogyakarta, rakyat menilai — Setelah bertahun-tahun menjadi sengketa, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya secara resmi mengembalikan hak atas tanah Stasiun Tugu Yogyakarta kepada Keraton Yogyakarta. Keputusan ini tercapai melalui proses mediasi dan diresmikan dengan akta perdamaian oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, menyampaikan bahwa sengketa antara PT KAI dan Kesultanan Yogyakarta telah selesai secara damai. “Keputusan telah diambil dengan akta perdamaian, sehingga perkara ini diselesaikan tanpa perlu dilanjutkan ke tahap lebih lanjut,” ungkapnya pada Sabtu (25/1/2025).
Gugatan Rp 1.000 yang Simbolis
Sebelumnya, Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI sebesar Rp 1.000 sebagai simbol pengakuan atas status tanah Stasiun Tugu yang berstatus Sultan Ground (SG). Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Keraton Yogyakarta, menegaskan bahwa gugatan ini bukan soal nilai materi, tetapi demi mengembalikan keadilan.
“Para pihak sepakat berdamai. Aset yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada Keraton Yogyakarta,” jelas Markus. Ia juga menambahkan bahwa PT KAI tidak perlu membayar gugatan Rp 1.000 tersebut karena perdamaian telah tercapai.
Sri Sultan Hamengku Buwono X: “Ini Bukan Soal Uang!”
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan komentar tegas atas perkara ini. “Kami hanya ingin kejelasan hukum. Tanah itu jelas milik Kesultanan. Nilai Rp 1.000 hanya simbol, bukan soal uang,” ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2024).
Sultan juga menjelaskan bahwa kesepakatan ini harus melalui jalur hukum untuk memastikan transparansi. “PT KAI punya HGB di atas Sultan Ground. Kami sepakat itu harus dibatalkan lewat pengadilan,” tambahnya.
Duduk Perkara Sengketa Sultan Ground
Kasus ini bermula dari tanah seluas 297.192 meter persegi di kawasan Stasiun Tugu yang dicatat sebagai aset PT KAI. Keraton Yogyakarta kemudian menggugat kepemilikan tersebut karena tanah tersebut merupakan Sultan Ground. Meski sempat memicu tanda tanya publik, nilai gugatan Rp 1.000 dipahami sebagai bentuk penegasan status hukum, bukan tuntutan finansial.
Dengan selesainya sengketa ini, Keraton Yogyakarta dan PT KAI berharap dapat melanjutkan hubungan yang harmonis tanpa konflik di masa mendatang.
Sumber: kompas.com







