Status 1,6 Juta Guru Honorer Menggantung, Firman Soebagyo: Jangan Sampai Ada PHK Massal Terselubung!

Parlemen10 Views

JAKARTA – Nasib lebih dari 1,6 juta tenaga pendidik honorer di Indonesia kini berada di titik nadir seiring pemberlakuan regulasi baru kepegawaian. Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut amanat konstitusi Pasal 31 UUD 1945 tentang hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

​Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar MPR RI baru-baru ini, Firman mengingatkan pemerintah agar pembahasan mengenai guru bantu dan honorer tidak hanya berhenti pada tataran normatif. Ia menyoroti fakta bahwa jutaan guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional namun terus hidup dalam ketidakpastian.

​Politisi senior Partai Golkar ini memberikan peringatan keras bahwa kegلطaan dalam merumuskan solusi bagi tenaga pendidik ini akan berdampak panjang pada stabilitas sosial. Menurutnya, jika negara salah mengambil langkah, gelombang demonstrasi pada setiap Hari Guru akan terus berlanjut tanpa akhir.

​“FGD ini tidak boleh berhenti di tataran normatif. Kita bicara 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, tetapi hidup dalam ketidakpastian. Kalau salah rumusan, bukan tidak mungkin setiap Hari Guru akan selalu diwarnai gelombang demonstrasi,” tegas Firman Soebagyo.

​Melansir laporan dari Golkarpedia, Firman menekankan pentingnya transparansi data riil terkait jumlah, status hukum, hingga tingkat kesejahteraan para guru. Ia mengkritik keras realitas di lapangan di mana masih ditemukan guru yang hanya mendapatkan upah jauh di bawah standar kemanusiaan, yakni Rp300 ribu per bulan.

​Ia juga menyoroti ketidaksinkronan kebijakan pasca berlakunya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status honorer. Meskipun undang-undang telah melarang keberadaan honorer sejak Desember 2024, faktanya hingga tahun 2026 ini jutaan nasib guru masih menggantung tanpa status kepegawaian yang jelas antara skema PPPK dan PNS.

​“Undang-undang sudah melarang honorer sejak Desember 2024, tapi faktanya masih ada jutaan yang menggantung. Ini bukan hanya masalah administrasi, ini soal keberanian negara mengambil keputusan. Jangan sampai solusi yang diambil justru melahirkan PHK massal terselubung,” lanjut Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia tersebut.

​Persoalan klasik lainnya yang ia bedah adalah hambatan bagi guru honorer untuk mengakses program sertifikasi seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Firman menilai sangat ironis ketika guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun terhambat mengikuti PPG hanya karena kendala birokrasi, seperti ketiadaan SK dari pemerintah daerah.

​Bagi legislator asal Pati, Jawa Tengah ini, negara seolah-olah membiarkan para guru bekerja keras tanpa pernah membuka pintu kesejahteraan yang nyata. Ia memandang kendala administratif seperti SK Bupati tidak boleh menjadi penghalang bagi guru untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan tunjangan profesi.

​Lebih lanjut, ia mendorong agar forum tersebut menghasilkan rekomendasi yang konkret dan memiliki dampak langsung secara anggaran. Firman mengusulkan perlunya revisi terbatas terhadap UU ASN serta kebijakan afirmasi penuh bagi guru honorer senior dalam proses rekrutmen PPPK tanpa syarat yang memberatkan.

​Salah satu poin krusial yang ia tawarkan adalah kewajiban penganggaran bagi pemerintah daerah untuk menjamin gaji guru minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Menurutnya, kepastian finansial bagi pendidik adalah syarat mutlak bagi peningkatan kualitas pendidikan di daerah-daerah.

​Firman juga mendesak agar hasil FGD ini tidak hanya berakhir sebagai dokumen rekomendasi yang penuh janji manis. Ia menuntut adanya tenggat waktu (deadline) dan kejelasan mengenai sumber pendanaan untuk penyelesaian status guru honorer secara nasional.

​Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ia berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar berpihak pada keadilan sosial. Baginya, kegagalan dalam menyelesaikan masalah guru honorer adalah bentuk kegagalan negara dalam memahami urgensi pendidikan nasional.

​“FGD ini harus berakhir dengan angka, deadline, dan kejelasan siapa yang membayar. Kalau hanya berujung pada kalimat ‘akan diperjuangkan’, maka itu artinya kita gagal memahami urgensi persoalan ini,” pungkas Firman dalam forum tersebut.

​Pernyataan Firman ini menjadi pengingat bagi pemerintah pusat maupun daerah bahwa waktu terus berjalan. Kedaulatan pendidikan nasional sangat bergantung pada bagaimana negara memperlakukan mereka yang berdiri paling depan di ruang-ruang kelas di seluruh pelosok negeri.

​Dengan tuntutan kejelasan status dan kesejahteraan ini, diharapkan tahun 2026 menjadi titik balik bagi perbaikan nasib guru honorer. Upaya kolektif dari MPR dan DPR melalui Fraksi Partai Golkar diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang menjembatani aturan hukum dengan realitas kemanusiaan di lapangan.

rakyatmenilai.com

Referensi Utama Analisis Kebijakan & Geopolitik