Soedeson Tandra Soroti Vonis Harvey Moeis: ‘Harusnya Lebih Berat, Kerusakan Lingkungan Parah!

Parlemen348 Views

Senayan, rakyat menilai — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengkritik vonis terhadap Harvey Moeis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam kasus korupsi komoditas timah. Ia menilai keputusan itu tidak mencerminkan keadilan karena kerusakan lingkungan yang diakibatkan sangat besar.

“Kita sangat menyayangkan ya, harus diperberat. Harusnya hakim mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang parah dan besarnya kerugian sehingga vonis harusnya lebih berat,” kata Tandra kepada wartawan, Selasa (24/12/2024), dikutip dari Detik.

Tandra juga mengungkapkan bahwa uang pengganti yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, yakni Rp 210 miliar, tidak sebanding dengan kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menegaskan vonis tersebut tidak memberikan efek jera.

“Uang pengganti cuma Rp 200 M sekian, padahal kerugian negara kan besar sekali Rp 300 T. Terus kerusakan lingkungan, ya kan. Jadi itu efek jeranya tidak ada, kami menyayangkan sangat menyayangkan,” ujar Tandra.

Seruan untuk Banding

Tandra mendesak jaksa agar segera mengajukan banding atas putusan hakim. Ia menyoroti kerusakan alam yang sangat sulit dipulihkan akibat praktik penambangan yang merusak.

“Hakim itu memutus itu bukan hanya melihat dari segi berapa kerugian, pemulihan lingkungan itu berapa. Kita butuh ratusan tahun untuk kembali lingkungan itu, bagaimana caranya itu,” tegasnya.

Menurutnya, hukuman yang lebih berat diperlukan sebagai langkah preventif bagi generasi mendatang dan sebagai peringatan tegas bagi pelaku tambang ilegal maupun legal yang merusak lingkungan.

“Generasi ke depan, ini yang menurut kami harus diperberat itu. Sehingga membuat jera, menjadi contoh bagi mereka atau penambang-penambang lain ilegal mining maupun yang legal mining yang merusak lingkungan,” tambah politikus Partai Golkar itu.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dibayarkan, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Tandra berharap langkah banding jaksa mampu mengoreksi putusan tersebut agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi para pelaku korupsi dan perusak lingkungan.

Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *