Melchias Mekeng: Dana CSR BI-OJK Tidak Masuk Kantong DPR, Langsung ke Rumah Ibadah dan UMKM

Dua Anggota Dewan Jadi Tersangka Korupsi, Legislator Golkar Ungkap Mekanisme Sebenarnya yang Jauh dari Suap-Menyuap

Parlemen137 Views

JAKARTA, RakyatMenilai.com – Komitmen untuk transparansi di lembaga legislatif terus disuarakan, terutama saat ada isu yang menyentuh kepercayaan publik. Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengambil sikap tegas untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​Melchias Mekeng berbicara menanggapi penetapan dua rekannya, Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

​Dengan lugas, legislator Partai Golkar ini menjelaskan bahwa dalam sistem yang seharusnya, dana CSR tersebut tidak pernah menyentuh tangan anggota Dewan.

​”Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM,” kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).

​Ia menegaskan bahwa peran anggota DPR RI hanyalah sebagai penyambung lidah masyarakat yang membutuhkan bantuan.

​Anggota Komisi XI hanya menyampaikan rekomendasi atas temuan di lapangan, tetapi seluruh prosesnya berada di bawah kendali penuh Bank Indonesia atau OJK.

​”Anggota tidak pernah megang uang sama sekali. Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu,” ujar Mekeng.

​Menurutnya, mekanisme yang berlaku sangat ketat dan transparan.

​”Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi nggak ada anggaran dikasih ke anggota,” tambahnya.

​Mekeng juga menegaskan ketidaktahuannya mengenai apa yang sebenarnya dilakukan oleh Satori dan Heri Gunawan yang membuat mereka terseret kasus korupsi.

​Namun, ia kembali meyakinkan bahwa mekanisme yang umum dilakukan oleh anggota Dewan lainnya adalah sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

​”Yang saya tahu adalah mekanisme itu. Yang mereka lakukan saya nggak tahu. Tahu-tahu muncul ini ya,” ujar Mekeng.

​Ia percaya bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, pasti memiliki bukti dan alasan yang kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

​”Ya tentunya KPK punya alat untuk deteksi. Tapi kalau anggota yang lain pada umumnya mereka langsung serahkan kepada BI atau OJK,” jelasnya.

​Mekeng kembali menekankan bahwa dana tersebut diproses dan diserahkan langsung oleh BI atau OJK kepada pihak yang membutuhkan, tanpa melalui perantara anggota DPR.

​”Mereka yang proses dan uangnya langsung kepada yang minta, nggak ada yang ke anggota,” pungkasnya.

​Diketahui, dalam kasus ini, Satori (Partai NasDem) diduga menerima Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan (Partai Gerindra) diduga menerima Rp 15,86 miliar. Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: detik