Ketua Fraksi Golkar Judistira Hermawan: Tunjangan Rumah Rp 70 Juta DPRD DKI Fix Direvisi!

Semua Fraksi Sepakat Hapus Aturan Kontroversial, Tunggu Pengumuman Resmi Pimpinan

Daerah, Parlemen65 Views

Jakarta – Kabar baik datang dari DPRD DKI Jakarta. Ketua Fraksi Golkar, Judistira Hermawan, mengungkapkan bahwa polemik tunjangan rumah bagi anggota DPRD senilai Rp 70 juta per bulan akhirnya menemui titik terang. Seluruh fraksi di parlemen ibu kota sudah mencapai kesepakatan untuk merevisi aturan yang selama ini memicu protes dari masyarakat.

​Judistira menyebutkan, kesepakatan untuk merevisi tunjangan perumahan tersebut sudah tercapai, dan kini hanya tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi oleh pimpinan DPRD. “Saya kira nanti ya pimpinan yang akan menyampaikan,” jelasnya, Minggu (7/9/2025).

​Polemik tunjangan ini bermula dari nilai yang dinilai terlalu tinggi dan membebani APBD. Berdasarkan aturan yang ada, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan, sementara bagi anggota DPRD sebesar Rp 70,4 juta per bulan.

​Aturan tunjangan perumahan itu sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022. Kedua aturan ini memungkinkan pemberian tunjangan dalam bentuk uang jika pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah jabatan.

​Rencana revisi ini juga mencerminkan langkah yang lebih dulu diambil oleh legislatif pusat, di mana tunjangan serupa untuk anggota DPR RI telah lebih dulu dihapuskan.

sumber: detik