Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Platform Global Wajib Patuh Hukum RI dan Lindungi Pengguna

Menteri18 Views

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital global yang beroperasi di tanah air untuk menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Ia menegaskan bahwa perusahaan teknologi mancanegara wajib tunduk pada regulasi nasional guna memastikan algoritma dan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat luas.

​Indonesia, dengan populasi pengguna internet yang mencapai 229 juta jiwa, bukan sekadar pasar digital bagi keuntungan komersial perusahaan teknologi global. Meutya menekankan bahwa jumlah pengguna yang masif ini merupakan yurisdiksi hukum yang sah, sehingga perlindungan terhadap warga negara harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengelola platform.

​“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegas Meutya Hafid dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026).

​Langkah konkret ketegasan pemerintah baru-baru ini menyasar fitur Grok di platform X yang terbukti melanggar aturan konten nasional. Menkomdigi mengungkapkan bahwa pemerintah telah menutup akses terhadap konten bermuatan pornografi pada fitur tersebut karena dinilai melanggar norma dan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

​Tindakan berani ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang mengambil langkah tegas secara teknis terhadap fitur kecerdasan buatan (AI) di platform tersebut. Respons cepat pemerintah ini segera direspons oleh perwakilan regional dan global platform X yang datang untuk menyelaraskan kebijakan mereka dengan hukum di Indonesia.

​Hasilnya, platform global tersebut menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus untuk wilayah Indonesia agar konten negatif dapat difilter secara efektif. Sebagaimana dilansir dari laporan Sindonews, kesepakatan ini menjamin bahwa konten yang melanggar hukum nasional tidak lagi dapat diakses oleh pengguna di dalam negeri.

​Di sisi lain, Meutya juga memaparkan keberhasilan signifikan dalam perang melawan praktik judi online yang merusak ekonomi masyarakat. Sejak akhir tahun 2026, pemerintah tercatat telah berhasil menurunkan sekitar 3 juta konten judi online yang menyebar secara agresif di berbagai lini masa dan situs internet.

​Keberhasilan penertiban konten ini berdampak langsung pada penurunan nilai transaksi judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai transaksi yang sebelumnya menyentuh angka Rp300 triliun, kini berhasil dipangkas hingga tersisa Rp150 triliun berkat sinergi kuat antara Kemkomdigi dan Polri.

​Meutya menilai bahwa langkah pemblokiran konten harus dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten agar memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan digital. Strategi kementerian di bawah kepemimpinannya kini berfokus pada kombinasi antara pencegahan dini (prevention) serta penindakan hukum (law enforcement).

​Menjelang momentum Ramadan dan Idulfitri, Menkomdigi meminta penguatan koordinasi lintas sektoral untuk mengantisipasi lonjakan penipuan digital. Ia mengingatkan bahwa tren kejahatan siber biasanya meningkat pada periode tersebut, sehingga sistem perlindungan masyarakat harus diperketat di seluruh ekosistem digital.

​Agenda digital Indonesia untuk tahun 2026 akan bertumpu pada tiga pilar strategis, yaitu terhubung, tumbuh, dan terjaga. Fokus ini dijalankan melalui kolaborasi erat dengan Kepolisian RI guna memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, produktif, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan bangsa.

​Politisi perempuan Partai Golkar ini menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur digital harus beriringan dengan jaminan perlindungan bagi masyarakat. Menurutnya, kedaulatan digital hanya bisa terwujud jika negara hadir untuk memastikan setiap warga negara merasa aman saat beraktivitas di dunia siber.