Meutya Hafid Kawal Keberlanjutan Media Nasional Lewat Perpres 32/2024: Pastikan Keadilan Bagi Industri Pers

Menteri8 Views

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem media nasional agar tetap sehat dan berkelanjutan di tengah gempuran arus konten digital yang kian tak terbendung. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat Indonesia tetap memiliki akses terhadap informasi yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah riuhnya informasi yang tidak jelas sumbernya.

​Meutya menilai, peran media konvensional seperti televisi dan pers cetak masih sangat vital karena memiliki mekanisme ruang redaksi yang ketat dalam menyaring konten. Di saat publik mulai jenuh dengan banjir informasi di media sosial, kredibilitas jurnalisme berkualitas menjadi jangkar utama bagi masyarakat untuk mendapatkan kebenaran informasi.

​Industri media yang sehat dipandang sebagai pilar demokrasi yang harus dilindungi dari praktik monopoli distribusi konten oleh platform global. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap karya jurnalistik yang diproduksi dengan integritas tinggi memiliki nilai ekonomi yang adil bagi perusahaan pers yang menaunginya.

Mewujudkan Equal Playing Field bagi Penyiaran Nasional

​Salah satu fokus utama Menkomdigi adalah menciptakan kesetaraan regulasi atau equal playing field antara industri penyiaran nasional dengan platform digital global. Selama ini, terdapat ketimpangan yang cukup tajam di mana platform digital mengambil keuntungan besar dari distribusi konten tanpa beban regulasi yang setara dengan media lokal.

​Pemerintah memandang bahwa keadilan bagi pelaku industri dalam negeri adalah harga mati untuk menjaga kedaulatan informasi nasional. Meutya menekankan bahwa platform global yang mengambil traffic dan keuntungan dari karya jurnalis Indonesia sudah sepatutnya memberikan kontribusi balik yang sepadan.

​“Orang akan jengah dan lelah ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas. Mereka akan mencari sumber yang kredibel. Di televisi, ruang redaksi memilihkan konten yang layak dan baik untuk ditonton masyarakat,” ujar Meutya Hafid dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026), sebagaimana dilansir dari laporan Edisi.

Implementasi Publisher Rights dan Tanggung Jawab Platform

​Sebagai langkah konkret untuk melindungi hak-hak ekonomi media, pemerintah kini telah memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan ini populer disebut sebagai publisher rights yang mewajibkan adanya kerja sama bisnis yang transparan.

​Melalui regulasi ini, platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik diwajibkan memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme bagi hasil atau bentuk kerja sama lainnya. Hal ini diharapkan mampu memperkuat napas ruang redaksi di seluruh pelosok Indonesia yang selama ini kesulitan bersaing secara finansial dengan algoritma global.

​Meutya menegaskan bahwa sasaran utama kebijakan ini adalah perusahaan platform besar, bukan masyarakat pengguna internet. Tujuannya adalah untuk menarik tanggung jawab dari mereka yang memperoleh keuntungan finansial dari jerih payah para jurnalis tanpa adanya pembagian hasil yang adil.

Menjaga Ruang Redaksi Demi Informasi Terpercaya

​Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah berharap ruang-ruang redaksi di tanah air dapat terus bertahan dan berkembang untuk memproduksi konten edukatif bagi publik. Keberlanjutan media nasional bukan hanya soal bisnis, melainkan soal menjaga hak masyarakat untuk menerima informasi yang jernih dan jauh dari hoaks.

​Proteksi terhadap hak ekonomi media nasional secara otomatis akan menjaga standar etika jurnalistik tetap tinggi. Tanpa dukungan finansial yang sehat, media akan sulit mempertahankan kualitas laporannya, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan publik secara luas.

​Politisi perempuan Partai Golkar ini menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa industri pers Indonesia akan memasuki babak baru yang lebih adil dan bermartabat. Rakyat menilai, ketegasan Meutya Hafid dalam mengawal Perpres 32/2024 adalah bukti nyata keberpihakan negara terhadap kedaulatan informasi dan jurnalisme yang berkualitas.

​Pemerintah berjanji akan terus memantau pelaksanaan teknis dari aturan publisher rights ini agar berjalan efektif di lapangan. Sinergi antara pemerintah, platform digital, dan perusahaan pers menjadi kunci utama agar ekosistem digital Indonesia tetap produktif, aman, dan menyejahterakan para insan pers tanah air. {}