Hetifah Sjaifudian: Penataan Guru Non-ASN Harus Bertahap dan Tidak Mengorbankan Kualitas Pendidikan

Parlemen106 Views

Jakarta, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri. Pernyataan ini menjadi respons atas kekhawatiran jutaan guru honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status.

Hal itu disampaikan Hetifah merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Batas waktu ini memberikan tekanan bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan tenaga pendidik non-ASN dalam hitungan bulan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus penghapusan istilah “guru honorer” mulai tahun 2027 dengan skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tanpa kesiapan yang matang, transisi ini berpotensi menimbulkan kekosongan guru di ribuan sekolah.

Menurut Hetifah, langkah pemerintah dalam menyederhanakan sistem kepegawaian guru patut diapresiasi karena bertujuan menciptakan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus memperhatikan kondisi nyata pendidikan di lapangan yang sangat beragam dari satu daerah ke daerah lain.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyoroti bahwa saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), dan sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru ASN. Tanpa mereka, banyak sekolah tidak akan mampu beroperasi normal.

Menurutnya, tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius. Proses rekrutmen yang lambat dan kuota yang terbatas bisa menjadi batu sandungan terbesar dalam implementasi kebijakan ini.

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.

Dirinya juga menilai persoalan distribusi guru masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat dan berbasis kondisi riil masing-masing wilayah. Pendekatan “satu ukuran untuk semua” tidak akan pernah berhasil untuk negara seluas Indonesia.

“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.

Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah juga menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang disampaikan pemerintah sebagai skema transisi sementara. Skema ini diharapkan menjadi jembatan agar guru non-ASN tetap bisa mengajar sambil menunggu proses pengangkatan resmi.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jaring pengaman agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru selama proses penataan berlangsung. Tanpa skema transisi yang jelas, risiko kekosongan guru di awal tahun ajaran 2027 sangat nyata.

“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya.

Meski demikian, Hetifah mengingatkan bahwa skema transisi tidak boleh berhenti pada solusi sementara semata. Pemerintah tetap harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi guru.

“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tegasnya.

Komisi X DPR, lanjut Hetifah, akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional dan perlindungan terhadap guru. Pengawasan ini penting agar kebijakan tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar berdampak positif di lapangan.

“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” pungkasnya.

Kini publik menanti langkah konkret pemerintah dalam menyikapi tenggat waktu 31 Desember 2026. Apakah rekrutmen besar-besaran akan segera dilakukan, atau justru akan terjadi kekacauan di awal tahun ajaran 2027 akibat kekosongan guru. Nasib 1,6 juta guru non-ASN dan jutaan siswa bergantung pada keberanian dan kesiapan pemerintah saat ini.

rakyatmenilai.com
Referensi Utama Analisis Kebijakan Dan Geopolitik