Senayan, Rakyat Menilai — Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut hasil rapat kerja (Raker) komisi sebelumnya dengan Kementerian Agama (Kemenag), terkait kuota tambahan 20 ribu sudah disepakati ketentuannya sesuai dengan UU tentang haji.
“Di mana kuota memberikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus,” ucap Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Namun, pada Februari lalu Komisi VIII justru mendapat laporan bahwa Kemenag mengeluarkan kebijakan dengan membagi kuota tambahan, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus atau haji plus.
“Maka dengan demikian langkah Kemenag yang mengeluarkan kebijakan kuota tambahan, tidak sesuai dengan keputusan raker Komisi VIII dengan Kemenag. Tentu ini menajdi sesuatu yang bertentangan dengan raker tersebut dan tentu ini bertentangan dengan UU dan Keppres,” ucap dia.
Karena itu, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mempertanyakan langkah sepihak yang diambil Kemenag tersebut. Padahal, tutur Ace, Presiden Jokowi sudah berusaha melalui diplomasi dengan pemerintahan Arab Saudi, agar Indonesia mendapat tambahan kuota 20 ribu untuk mengatasi jumlah antrean jemaah haji reguler.
“Maka ketika kebijakan pembagian kuota 50 persen (banding) 50 persen, tentu ini mencederai tujuan dari penambahan kuota tersebut. Walau tentu kami mendapat penjelasan dari Kemenag, hal itu merupakan kebijakan Arab Saudi,” tuturnya.
“Namun, yang perlu kami sampaikan hingga sejauh ini kami belum mendapat penjelasan yang tegas terkait kebijakan tersebut. Oleh karena itu, kami memandang persoalan pembagian kuota tentu harus kami dalami, karena menyangkut dengan kepentingan jemaah,” kata Ace menambahkan.
Selain persoalan pembagian kuota haji, Ace juga menyoroti kasus visa ilegal yang tentu berdampak pada keselamatan jemaah haji Indonesia.
“Bagi kami, pemerintah Indonesia wajib melindungi siapapun. Namun demikian, tentu dalam konteks kuota (visa) haji, saya kira kewajiban kita semua soal kuota ini harus diselesaikan dan diatasi melalui pendekatan yang komprehensif. Bukan saja Kemenag, tapi juga kementerian lain salah satunya Kemenlu dan Kemenkumham untuk bagian imigrasi,” tutur dia. {golkarpedia}