Wacana Threshold 13 Kursi Menguat, Ahmad Irawan: Harus Berbasis Argumentasi Konstitusional

Parlemen8 Views

Jakarta, rakyatmenilai.com —Wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 13 kursi di DPR RI mulai menguat setelah Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, melontarkan usulan tersebut sebagai upaya menyederhanakan partai politik sekaligus menghindari suara rakyat yang terbuang. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, kini angkat bicara merespons ide yang juga sempat menjadi bahan diskusi internal di parlemen.

“Mengenai parliamentary threshold hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Jadi besarannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang yakni presiden dan DPR. Penentuan besarannya tentu harus memiliki basis dan argumentasi konstitusional,” kata Irawan kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Pernyataan tegas dari politikus Partai Golkar ini sekaligus menjawab spekulasi publik bahwa angka 13 kursi hanya muncul tiba-tiba tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, meskipun kebijakan hukum terbuka memberi ruang lebar bagi DPR dan presiden, setiap angka yang diputuskan tidak boleh lahir dari sekadar kepentingan politik sesaat, tetapi wajib berpijak pada nalar konstitusi.

“Argumentasi seperti yang disampaikan oleh Prof Yusril telah lama juga menjadi bahan diskusi kami, mengenai batas minimum dan/atau dasar kebutuhan AKD (alat kelengkapan dewan) tersebut, termasuk penggabungan berbagai partai untuk membentuk fraksi,” tambah politikus Partai Golkar ini.

Ahmad Irawan mengakui bahwa usulan berbasis alat kelengkapan dewan bukanlah hal yang sama sekali baru. Selama ini, diskusi di Komisi II memang kerap menyinggung soal berapa kursi minimal yang dibutuhkan partai agar bisa mengisi komisi, badan, hingga mahkamah dewan secara efektif.

Irawan menyebut, AKD di DPR tidak hanya komisi. Ada juga badan-badan dan mahkamah dewan, yang katanya, semuanya sedang dihitung dan didalami. Artinya, angka 13 kursi yang diusulkan Yusril masih bersifat sementara dan bisa berubah tergantung hasil simulasi kebutuhan riil di lapangan.

“Kalau basisnya AKD, mungkin saja anggota DPR RI dari suatu partai yang dibutuhkan adalah minimum sekitar 2-3 kali kebutuhan AKD. Jadi equivalent berapa persen threshold sedang disimulasikan,” katanya, dikutip dari Detik.

Pernyataan ini membuka ruang interpretasi bahwa threshold 13 kursi (setara sekitar 13-14 persen dari total 580 kursi DPR hasil Pemilu 2029 nanti) belum menjadi angka final. Bisa saja hasil simulasi justru menunjukkan angka yang lebih rendah atau lebih tinggi tergantung desain kelembagaan DPR ke depan.

“Termasuk efektifitas dukungan partai di parlemen untuk membentuk dan mengefektifkan pemerintahan presidensil. Jadi jumlah kursi suatu fraksi juga jangan pas-pasan,” tambahnya.

Ahmad Irawan menyoroti sisi lain yang tidak kalah penting: stabilitas pemerintahan. Ambang batas yang terlalu rendah akan membuat parlemen terfragmentasi, sementara threshold yang terlalu tinggi berisiko mematikan partai-partai kecil. Karena itu, hitungan kebutuhan AKD menurutnya bisa menjadi jalan tengah yang rasional.

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4/2026).

Logika Yusril cukup sederhana dan pragmatis: jika komisi saja jumlahnya 13, maka partai politik yang ingin bekerja optimal di DPR setidaknya harus memiliki minimal 13 kursi agar bisa mengirim satu wakilnya ke setiap komisi. Tanpa itu, partai akan kehilangan posisi strategis di alat kelengkapan dewan.

Dia mengatakan partai-partai yang tidak bisa mencapai 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. “Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.

Solusi koalisi gabungan ini menjadi penting karena usulan threshold 13 kursi secara natural akan melenyapkan partai-partai kecil yang hanya memperoleh 1-10 kursi. Dengan mekanisme penggabungan, suara pemilih dari partai kecil tetap terwakili meskipun harus bergabung ke fraksi yang lebih besar.

Usulan tersebut muncul saat DPR masih membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi masih berjalan dan isu ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang sensitif. Fraksi-fraksi di DPR pun disebut akan mengkaji ulang angka 13 kursi ini, apakah benar berbasis kebutuhan AKD atau justru berbasis kepentingan partai besar yang ingin mematikan kompetitor.

Kini publik menunggu langkah konkret Komisi II DPR bersama pemerintah. Apakah usulan Yusril yang juga didalami Ahmad Irawan ini akan menjadi angka resmi dalam UU Pemilu berikutnya, atau sekadar menjadi diskusi hangat yang meredup di tengah jalan. Yang pasti, ambang batas 13 kursi bukan sekadar angka, tetapi akan menentukan bentuk demokrasi Indonesia untuk satu dekade ke depan.

rakyatmenilai.com

Referensi Utama Analisis Kebijakan Dan Geopolitik