JAKARTA – Arsitektur demokrasi Indonesia berpotensi mengalami perubahan signifikan dalam waktu dekat. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, secara resmi mengusulkan pemberlakuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang lebih terstruktur dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu.
Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai instrumen administratif, melainkan sebuah upaya strategis untuk memastikan setiap suara rakyat memiliki bobot yang setara. Selain itu, usulan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem politik nasional agar tidak terjebak dalam fragmentasi yang berlebihan.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (22/4/2026), Doli menekankan bahwa esensi dari pemilu adalah kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, setiap formulasi hukum yang lahir dari RUU Pemilu harus mampu menempatkan aspirasi publik pada posisi yang paling bermakna dan efektif dalam menentukan arah bangsa.
Prinsip Kesetaraan Suara dan Stabilitas Politik
Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan bahwa konsep ambang batas parlemen sangat sejalan dengan prinsip one person, one vote, one value (OPOVOV). Prinsip ini menekankan bahwa nilai setiap suara dalam pemilu harus benar-benar terkonversi menjadi kekuatan politik yang efektif di parlemen.
Doli memandang bahwa penerapan ambang batas ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Menurutnya, presidensialisme yang kuat memerlukan dukungan dari sistem parlemen multipartai yang lebih sederhana guna menghindari kebuntuan politik.
“Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, yang memang harus didukung oleh sistem parlemen multipartai sederhana,” ujar Ahmad Doli Kurnia sebagaimana dilaporkan oleh laman Beritasatu.
Melalui penyederhanaan jumlah partai di parlemen, proses konsolidasi politik baik di tingkat pusat maupun daerah diharapkan dapat berjalan lebih lincah. Hal ini dinilai akan mempermudah pengambilan keputusan strategis nasional tanpa harus melalui negosiasi yang terlalu berbelit akibat banyaknya faksi politik.
Skema Ambang Batas Berjenjang 5-4-3
Salah satu poin paling krusial dalam usulan Doli adalah penerapan skema ambang batas yang bersifat berjenjang. Ia tidak menginginkan adanya penyederhanaan yang dipaksakan secara seragam, melainkan harus disesuaikan dengan realitas politik di setiap tingkatan pemerintahan.
Ahmad Doli Kurnia mengusulkan kisaran angka 4% hingga 6% untuk ambang batas tersebut. Secara spesifik, ia menawarkan skema progresif: 5% untuk tingkat DPR RI, 4% untuk DPRD tingkat provinsi, dan 3% untuk tingkat DPRD kabupaten/kota sebagai bentuk afirmasi politik lokal.
Pembahasan mengenai skema berjenjang ini diharapkan menjadi oase dalam perdebatan RUU Pemilu yang tengah bergulir di Senayan. Regulasi ini dirancang bukan untuk mematikan eksistensi partai politik, melainkan untuk meningkatkan kualitas kompetisi antar-aktor politik di tanah air.
Doli meyakini bahwa dengan jumlah partai yang lebih terkontrol dan berbasis dukungan rakyat yang signifikan, efektivitas kerja parlemen akan meningkat tajam. Stabilitas ini nantinya akan menjadi modal utama bagi pemerintah dalam menjalankan agenda-agenda pembangunan jangka panjang.
Penguatan Kualitas Demokrasi Nasional
Usulan ini kini menjadi bagian integral dalam draf pembahasan RUU Pemilu yang sedang digodok oleh Komisi II DPR. Para legislator berupaya mencari titik tengah antara keterwakilan politik yang inklusif dengan kebutuhan akan pemerintahan yang efektif dan stabil secara politik.
Dukungan terhadap sistem multipartai sederhana melalui parliamentary threshold ini diprediksi akan mengubah peta kontestasi pada pemilu mendatang. Partai-partai politik akan dipacu untuk lebih serius dalam melakukan kaderisasi dan penggalangan basis massa agar mampu menembus angka ambang batas yang ditetapkan.
Demokrasi yang berkualitas, menurut pandangan Doli, tidak hanya diukur dari banyaknya jumlah partai yang ikut serta, tetapi dari seberapa efektif partai-partai tersebut merepresentasikan suara rakyat. Integrasi antara sistem pemilu dan sistem kepartaian menjadi kunci utama bagi kemapanan demokrasi Indonesia ke depan.
Dengan bergulirnya usulan ini, publik kini menanti bagaimana fraksi-fraksi lain di DPR menanggapi skema berjenjang tersebut. Konsolidasi demokrasi yang dicanangkan melalui RUU Pemilu ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem politik yang lebih sehat dan berwibawa di mata internasional.
Ahmad Doli Kurnia menutup penjelasannya dengan optimisme bahwa reformasi undang-undang ini akan membawa Indonesia pada tatanan politik yang lebih dewasa. Keseimbangan antara suara rakyat dan efektivitas pemerintahan adalah target utama yang ingin dicapai melalui pembenahan ambang batas ini.
rakyatmenilai.com
Referensi Utama Analisis Kebijakan & Geopolitik







