Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 2 Sep 2024 09:53 WIB ·

Ahmad Doli Kurnia Sebut MK Melampaui Batas Kewenangannya, Pembuat Undang-Undang Hanya Ada Dua


 Ahmad Doli Kurnia Sebut  MK Melampaui Batas Kewenangannya, Pembuat Undang-Undang Hanya Ada Dua Perbesar

Senayan, Rakyat Menilai — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka menengah dan panjang, Hal itu karena Komisi II menilai MK mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangannya.

“Nanti kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK,” kata Doli dalam keterangannya, Jumat (30/8/24).

Menurut Doli, salah satu contohnya mengenai pilkada. Seharusnya, kata dia, MK meninjau ulang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi akhirnya MK turut masuk pada hal-hal teknis, sehingga dianggap melampaui batas kewenangannya.

“Di samping itu, banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa DPR akan mengubah hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

”Akibatnya, putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis, seperti halnya dengan putusan kemarin. Akan tetapi, ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan. Oleh karena itu, kami perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagaan dan ketatanegaraan.” katanya.

Diketahui sebelumnya, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.

Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lebih Boros daripada Rumah Jabatan, Zulfikar Arse Sadikin Menolak Tunjangan Perumahan Anggota DPR

8 October 2024 - 07:16 WIB

Segini Harta Kekayaan Jamaludin Malik yang Tampil ‘Nyentrik’ Dengan Kostum Ultraman Saat Pelantikan Anggota DPR RI

3 October 2024 - 15:04 WIB

102 Kader Partai Golkar Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkap 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan Perolehan Suaranya (hal 2 dari 5)

2 October 2024 - 00:59 WIB

102 Kader Partai Golkar Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkap 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan Perolehan Suaranya

2 October 2024 - 00:29 WIB

7 Kader Partai Golkar Yang Berpeluang Menduduki Kursi Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029

30 September 2024 - 21:06 WIB

Firman Soebagyo Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Ekspor Pasir Laut, Jangan Merusak Lingkungan

27 September 2024 - 07:28 WIB

Trending di Parlemen