Senayan, Rakyat Menilai — KPU RI berencana berkonsultasi dengan DPR RI terkait pelaksanaan pilkada ulang jika ada kotak kosong yang menang dalam Pilkada 2024 di daerah dengan calon tunggal.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku sepakat penentuan jadwal pilkada ulang perlu dibahas lebih lanjut. “Saya kira memang hal itu perlu dibahas lebih lanjut ya karena di UU belum ada pengaturan lebih tegas soal konsekuensi bila kotak kosong menang dalam sebuah pilkada,” kata Doli kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Doli mengaku ingin pilkada ulang digelar segera setelah kotak kosong menang. Dia mengatakan Pilkada ulang tak perlu menunggu Pilkada serentak berikutnya sehingga menyebabkan ada daerah dipimpin terlalu lama oleh Penjabat Kepala Daerah.
“Walaupun saya cenderung memilih harus dilakukan pemilihan ulang segera, agar semua daerah memiliki kepala daerah definitif atau hasil pemilihan. Jangan sampai ada daerah tidak punya kepala daerah definitif,” kata dia.
“Jadi kami tunggu saja segera surat dari KPU untuk kita gelar rapat konsultasi,” sambungnya.
KPU RI sebelumnya mengatakan hendak berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait penentuan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Pilkada ulang itu diusulkan dilakukan pada 2025, bukan 2029.
“Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (2/9).
Berikut isi pasal 54D ayat 3 UU Pilkada:
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Silahkan baca artikel sumber di golkarpedia.com