Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 4 Sep 2024 10:59 WIB ·

Antisipasi Kotak Kosong Menang, Ahmad Doli Kurnia Usulkan Pilkada Ulang ‘Disegerakan’


 Antisipasi Kotak Kosong Menang, Ahmad Doli Kurnia Usulkan Pilkada Ulang ‘Disegerakan’ Perbesar

Senayan, Rakyat Menilai — KPU RI berencana berkonsultasi dengan DPR RI terkait pelaksanaan pilkada ulang jika ada kotak kosong yang menang dalam Pilkada 2024 di daerah dengan calon tunggal.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku sepakat penentuan jadwal pilkada ulang perlu dibahas lebih lanjut. “Saya kira memang hal itu perlu dibahas lebih lanjut ya karena di UU belum ada pengaturan lebih tegas soal konsekuensi bila kotak kosong menang dalam sebuah pilkada,” kata Doli kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Doli mengaku ingin pilkada ulang digelar segera setelah kotak kosong menang. Dia mengatakan Pilkada ulang tak perlu menunggu Pilkada serentak berikutnya sehingga menyebabkan ada daerah dipimpin terlalu lama oleh Penjabat Kepala Daerah.

“Walaupun saya cenderung memilih harus dilakukan pemilihan ulang segera, agar semua daerah memiliki kepala daerah definitif atau hasil pemilihan. Jangan sampai ada daerah tidak punya kepala daerah definitif,” kata dia.

“Jadi kami tunggu saja segera surat dari KPU untuk kita gelar rapat konsultasi,” sambungnya.

KPU RI sebelumnya mengatakan hendak berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait penentuan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Pilkada ulang itu diusulkan dilakukan pada 2025, bukan 2029.

“Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (2/9).

Berikut isi pasal 54D ayat 3 UU Pilkada:

Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Silahkan baca artikel sumber di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lebih Boros daripada Rumah Jabatan, Zulfikar Arse Sadikin Menolak Tunjangan Perumahan Anggota DPR

8 October 2024 - 07:16 WIB

Segini Harta Kekayaan Jamaludin Malik yang Tampil ‘Nyentrik’ Dengan Kostum Ultraman Saat Pelantikan Anggota DPR RI

3 October 2024 - 15:04 WIB

102 Kader Partai Golkar Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkap 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan Perolehan Suaranya (hal 2 dari 5)

2 October 2024 - 00:59 WIB

102 Kader Partai Golkar Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkap 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan Perolehan Suaranya

2 October 2024 - 00:29 WIB

7 Kader Partai Golkar Yang Berpeluang Menduduki Kursi Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029

30 September 2024 - 21:06 WIB

Firman Soebagyo Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Ekspor Pasir Laut, Jangan Merusak Lingkungan

27 September 2024 - 07:28 WIB

Trending di Parlemen