Pati, rakyat menilai– Keprihatinan mendalam disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, setelah mendapati program bantuan aspirasi di Daerah Pemilihannya (Dapil) Jawa Tengah III, yang meliputi Kabupaten Pati, Blora, Rembang, dan Grobogan, justru disalahgunakan. Bantuan yang seharusnya mempermudah masyarakat kecil dalam mengembangkan usaha pertanian dan perikanan, ternyata digunakan untuk tujuan lain yang melanggar aturan.
Firman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, mengaku kecewa setelah mengetahui alat-alat bantuan seperti eskavator dan combine harvester disewakan kepada pihak luar, yakni para pengebas (pemodal besar). Tindakan ini, menurut Firman, bukan hanya menyimpang dari tujuan bantuan, tetapi juga melanggar hukum.
“Yang terjadi di Pati ini adalah, ketika kami memberi aspirasi kepada kelompok masyarakat, ada sebagian yang menyewakan alat itu kepada pengebas (pemodal). Pengebas ini kan orang kaya. Artinya bahwa kalau itu disewakan, melanggar aturan hukum. Ini tidak boleh,” tegas Firman Soebagyo dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @firmansoebagyo.
Bantuan Ditarik, Pengawasan Diperketat
Firman mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengambil langkah tegas. Beberapa alat yang telah disalurkan kini ditarik kembali, termasuk eskavator dan combine harvester. Penarikan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian dan dinas terkait.
“Ada eskavator yang sudah kami tarik, itu juga sedang kami carikan kelompok Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) siap untuk mengelola itu akan kami serahkan. Kemudian juga combine akan kami tarik,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program aspirasi yang dibiayai dari APBN. Firman menekankan bahwa program ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan benar untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Peringatan Keras: Jangan Disalahgunakan!
Firman tidak segan mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan bantuan ini memiliki konsekuensi hukum. Ia menyesalkan adanya oknum penerima yang ingin mengambil keuntungan instan dengan menyewakan alat bantuan tersebut, alih-alih menggunakannya sesuai peruntukan.
“Karena tujuannya adalah semua program-program ini adalah untuk memberikan kemudahan-kemudahan, keringanan-keringanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi kalau ini tidak diserahkan maka pelanggaran hukum, ada hukum pidananya, ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan, ini bukan sesuatu yang sederhana,” ujar Firman.
Harapan untuk Masyarakat
Firman berharap agar alat-alat yang telah disalahgunakan segera dikembalikan untuk diserahkan kepada penerima yang benar-benar membutuhkan. Ia juga mengingatkan seluruh penerima program di Dapil Jawa Tengah III agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Jadi harapan saya, penyewa harus segera menyerahkan kembali supaya itu bisa kita serahkan kepada masyarakat yang betul-betul punya hak untuk menerimanya. Kami ingatkan kepada seluruh penerima program di daerah Dapil tiga ini, hendaknya tidak melakukan hal yang sama seperti kejadian yang sekarang ini,” pesannya.
Program Aspirasi, Amanah yang Harus Dijaga
Sebagai bagian dari tugas anggota DPR, program aspirasi masyarakat merupakan amanah yang diatur dalam undang-undang. Firman menegaskan, aspirasi ini tidak hanya mencerminkan sumpah jabatan, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan negara. Oleh karena itu, program yang dibiayai oleh APBN ini harus disalurkan dan dimanfaatkan dengan baik, bukan untuk keuntungan pribadi.
Apakah penyalahgunaan program bantuan ini dapat dihentikan? Firman Soebagyo telah memulai langkah nyata. Kini, semua mata tertuju pada masyarakat penerima bantuan: apakah mereka siap menjaga amanah ini?
Sumber: golkarpedia.com