Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Presiden · 6 Apr 2023 10:40 WIB ·

BUMN Tempat Dulu Jokowi Pernah Bekerja, Dibubarkan Presiden


 BUMN Tempat Dulu Jokowi Pernah Bekerja, Dibubarkan Presiden Perbesar

Jakarta,– Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan BUMN. Kali ini giliran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. PT Kertas Kraft Aceh merupakan BUMN tempat dulu Jokowi pernah pernah bekerja. Pembubarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

Dalam PP tersebut dijelaskan likuidasi Kertas Kraft Aceh berdasarkan hasil kajian, dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. Karenanya, BUMN ini tidak bisa dipertahankan lagi.

Dalam Pasal 2 PP yang ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, dijelaskan pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

PT Kertas Kraft Aceh sendiri berhenti beroperasi sejak 2008. Perusahaan ini pun sempat masuk daftar ‘BUMN hantu’ alias perusahaan yang lama tidak beroperasi.

Adapun penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas Negara,” demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut.

PT Kertas Kraft Aceh sendiri berhenti beroperasi sejak 2008. Perusahaan ini pun sempat masuk daftar ‘BUMN hantu’ alias perusahaan yang lama tidak beroperasi.

Jokowi pun pernah bekerja di PT Kertas Kraft Aceh. Hal itu pernah disampaikan oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi, Ace Hasan Syadzily beberapa tahun belakangan.

Jokowi pun pernah bekerja di PT Kertas Kraft Aceh. Hal itu pernah disampaikan oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi, Ace Hasan Syadzily beberapa tahun belakangan.

Selain PT Kertas Kraft Aceh, Jokowi juga resmi membubarkan BUMN lain, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023.

Berdasarkan hasil kajian, Iglas bernasib sama dengan PT Kertas Kraft Aceh, yakni tidak bisa dipertahankan operasionalnya.

Penyelesaian pembubaran Iglas, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.

Adapun semua kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas disetorkan ke kas negara.

Pembubaran ini menambah panjang deret perusahaan pelat merah yang dilikuidasi karena alasan pailit maupun tidak menghasilkan profit. Sebelumnya, ia melikuidasi PT Istaka Karya, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).

Silahkan baca artikel sumber {disini.}

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jokowi di Munas XI Partai Golkar Sebut Putusan MK Atau Rapat DPR, Tetap Yang Dibicarakan ‘Tukang Kayu’

24 August 2024 - 07:14 WIB

Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin: Achmad Bakrie Adalah Bukti Bahwa Kesuksesan Bisa Diraih Siapa Saja

23 August 2024 - 23:55 WIB

Mencuat Isu Jokowi Akan Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Idrus Marham: Itu Persoalan Gampang

20 August 2024 - 12:10 WIB

Bahlil Diplot Jadi ‘Calon Tunggal’ Ketua Umum Partai Golkar, Nusron Wahid Bantah Ada Cawe-cawe Presiden Jokowi

18 August 2024 - 07:40 WIB

Jokowi, Luhut Hingga Bahlil Digugat Tanggung Renteng Rp.1 Triliun Lebih Oleh PT TMS

13 August 2024 - 06:30 WIB

Sempat Optimistis, Presiden Jokowi Malah Batal Berkantor di IKN Awal Bulan Ini

12 July 2024 - 21:06 WIB

Trending di Presiden