Senayan, rakyat menilai — Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menjadi sorotan! Legislator Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja, menegaskan bahwa perluasan jabatan sipil bagi anggota TNI harus tetap berada di bawah pengawasan ketat DPR. Menurutnya, perubahan ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus tetap berpegang pada prinsip meritokrasi.
“Salah satu alasan penting di balik revisi ini adalah untuk mengatasi ancaman yang semakin beragam, seperti ancaman siber yang muncul belakangan ini. Sebagai contoh, BSSN yang seharusnya berada di bawah sektor sipil kini melibatkan peran TNI karena semakin kompleksnya ancaman terhadap negara,” ujar Abraham usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PEPABRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/25).
Perluasan Jabatan Sipil untuk TNI? “DPR Harus Awasi Ketat!”
Abraham menegaskan bahwa revisi UU TNI harus tetap mempertahankan mekanisme seleksi yang berbasis keahlian. Ia mengingatkan bahwa meskipun beberapa lembaga sipil seperti BIN dan BNPB sudah membuka ruang bagi TNI, setiap penempatan jabatan harus melalui seleksi ketat, bukan sekadar berdasarkan pangkat atau jabatan sebelumnya.
“Apa yang harus diperhatikan, harus ada pengawasan dari DPR dan harus sesuai dengan keahliannya,” tegas legislator dari Dapil Jakarta ini.
Abraham juga menanggapi kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan ASN yang merasa tersaingi oleh kehadiran TNI dalam jabatan sipil.
“ASN yang cemburu karena TNI mengisi posisi yang mereka inginkan, padahal negara membutuhkan ketepatan dan kedisiplinan dari TNI, itu tidak nasionalis. Mereka harus berpikir untuk negara, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Tolak Keras! “TNI Tidak Boleh Berbisnis”
Salah satu isu yang juga mengemuka dalam revisi UU TNI adalah wacana yang memungkinkan prajurit aktif terlibat dalam dunia bisnis. Namun, Abraham Sridjaja menegaskan penolakannya secara tegas.
“TNI tidak boleh berbisnis. Itu akan merusak fokus dan profesionalisme mereka. Fokus mereka harus tetap pada tugas negara, bukan pada urusan bisnis,” tandasnya.
Namun, ia juga membantah anggapan bahwa TNI tidak boleh terlibat dalam sektor-sektor strategis seperti ketahanan pangan. Menurutnya, keterlibatan TNI dalam sektor vital sudah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk dalam operasi militer selain perang yang mencakup pengamanan objek vital nasional.
Revisi UU TNI Harus Segera Disahkan!
Abraham menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya, penyempurnaan regulasi ini sangat penting agar tidak ada lagi kerancuan dalam pelaksanaan tugas TNI di sektor sipil.
“Kami harus mempercepat proses revisi ini supaya tidak ada kerancuan dalam pelaksanaannya. Ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pengaturan dalam UU TNI menjadi jelas dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: golkarpedia.com







