Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Menteri · 14 Nov 2024 07:58 WIB ·

Istilah ‘Pelaku UMKM’ Berkonotasi Negatif, Menteri Maman Abdurrahman Minta Diganti Jadi ‘Pengusaha UMKM’


 Istilah ‘Pelaku UMKM’ Berkonotasi Negatif, Menteri Maman Abdurrahman Minta Diganti Jadi ‘Pengusaha UMKM’ Perbesar

Jakarta, rakyat menilai– Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyerukan perubahan paradigma dalam memandang UMKM, salah satunya dengan mengganti sebutan pelaku UMKM dengan pengusaha UMKM.

Maman menyebutkan kata pelaku memberikan konotasi negatif terhadap UMKM dan membuat UMKM seakan-akan hanya melakukan tindakan, bukan mengelola bisnis secara aktif, seperti halnya pelaku kejahatan. Padahal tidak ada yang berbeda dalam kegiatan yang dilakukan oleh para pengusaha UMKM dengan pengusaha besar.

“Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar. Yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki. Namun secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha mereka semua sama,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/11/2024), dikutip dari Inilah.

Untuk mendukung perubahan paradigma ini, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menjadi pionir dalam mengubah cara pandang terhadap UMKM.

Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh account officer (AO) PNM untuk mulai menggunakan istilah pengusaha UMKM dalam berkomunikasi dengan nasabah.

AO PNM memiliki tugas seperti menyosialisasikan program Mekaar kepada calon nasabah. Mereka juga bertugas menguji kelayakan calon nasabah, menggelar pertemuan kelompok mingguan untuk mendampingi nasabah, menagih angsuran, serta mempersiapkan pencairan modal usaha kelompok.

“Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM. Pengusaha yang bergerak di sektor ultra mikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar. Saya ingin mencoba mengubah pola pikir terhadap mereka saudara-saudara kita,” tuturnya.

Ia akan mendorong secara langsung Direktur Utama PNM Arief Mulyadi untuk membuat surat edaran agar penggantian penyebutan pelaku menjadi pengusaha UMKM ini menjadi sebuah instruksi.

Selain perubahan terminologi, Menteri Maman juga menekankan pentingnya pendampingan yang intensif bagi para pengusaha UMKM.

Melalui program Mekaar, PNM diharapkan dapat memberikan dukungan yang komprehensif, mulai dari akses permodalan hingga pengembangan kapasitas usaha.

Menteri Maman mengatakan, saat ini ada sekitar 65 juta pengusaha UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Ia menyatakan akan terus berupaya agar jumlah 65 juta ini tidak terus bertambah, tetapi mendorong agar 65 juta pengusaha UMKM ini bisa dinaikkan level usahanya.

Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri Nusron: Sertifikasi Tanah Wakaf Kunci Hindari Konflik dan Maksimalkan Manfaat

7 December 2024 - 06:30 WIB

Kilang Tuban Tak Kunjung Produksi, Bahlil Lahadalia Ancam Cari Investor Baru Gantikan Rosneft

5 December 2024 - 07:37 WIB

Menperin Agus Gumiwang Tolak Tawaran Investasi Senilai Rp1,5 Triliun dari Apple, Ini 4 Alasannya

30 November 2024 - 10:26 WIB

Menteri Nusron Wahid Minta Kementrian ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

28 November 2024 - 10:37 WIB

Wamenko Lodewijk F. Paulus Himbau Perusahaan Swasta Atau Negara Liburkan Karyawan di Hari Pencoblosan

27 November 2024 - 11:26 WIB

Menpora Dito Ariotedjo Himbau Para Pemuda Lawan Judi Online Dengan Kegiatan Bermanfaat

24 November 2024 - 09:53 WIB

Trending di Menteri