Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 6 Jun 2024 07:39 WIB ·

Jokowi Beri Konsensi Penambangan, Ace Hasan Syadzily: Ormas Harus Penuhi Persyaratan dan Profesional


 Jokowi Beri Konsensi Penambangan, Ace Hasan Syadzily: Ormas Harus Penuhi Persyaratan dan Profesional Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai– Pemerintah memberikan izin organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan mengelola tambang. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menyebut ormas yang mendapat izin perlu memenuhi beberapa persyaratan seperti pengelola tambang lain.

Awalnya, politikus Golkar itu mengatakan izin ormas keagamaan mengelola tambang menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah.

“Pemberian izin ormas keagamaan untuk mengelola tambang menunjukkan bahwa sumber daya alam kita yang kaya ini dapat dikelola siapa saja, termasuk ormas keagamaan. Kekayaan alam kita ini memang harus dapat dikelola seluas-luasnya oleh dan untuk rakyat, termasuk oleh organisasi kemasyarakatan yang memang memiliki basis masyarakat,” katanya, Senin (3/6/2024).

Meski demikian, Ormas yang mengelola tambang perlu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan. Seperti kemampuan teknologi dan tak mencemari lingkungan.

“Namun tentu pengelolaan tambang ini harus disertai dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, bukan hanya menjadi pemegang konsesi tambang semata. Kompetensi teknologi, kemampuan untuk mengeksplorasi lahan, dan tentu yang paling utama adalah menjaga ekosistem lingkungan agar tidak rusak akibat eksploitasi SDA,” katanya.

Ace sepakat soal izin tambang ini untuk mendorong kemandirian ormas keagamaan. “Tentu dengan adanya hak untuk mengelola tambang ini akan dapat mendorong kemandirian ekonomi ormas keagamaan dan mengoptimalkan peran ormas keagamaan dalam mengelola kekayaan kita,” katanya.

Alasan Pemberian Izin

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan pertimbangan ormas keagamaan diberikan izin untuk mengelola tambang. Siti mengatakan setiap ormas mempunyai sayap organisasi yang bisa mengelola bisnis secara profesional.

“Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya,” kata Siti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Siti mengatakan lebih baik ormas itu menjalankan bisnis secara profesional daripada setiap hari mengajukan proposal. “Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” ujar Siti.

Selain itu, Siti menjelaskan mengenai manusia menjadi produktif sebagai salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Dia juga mencontohkan bagaimana hutan sosial diberikan kepada rakyat agar produktivitas itu bisa tetap terjaga.

“Bunyinya pokoknya bahwa, gini lho ya, undang-undang dasar itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti apa ya petugas petugas yang di bawah bangat yang miskin itu juga harusnya dipikirkan karena produktif itu kan hak rakyat gitu ya yang harus diperhatikan oleh negara,” ujar Siti.

Silahkan baca artikel sumber di {golkarpedia}

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heboh Kepala Babi ke Tempo! Adies Kadir: ‘Jangan Berburuk Sangka ke Pemerintah!’

27 March 2025 - 18:33 WIB

Firman Soebagyo Desak Pemerintah: “Bulog Harus Kembali Jadi Pengendali Pangan, Bukan Sekadar Pelaksana!”

25 March 2025 - 09:29 WIB

Hetifah Sjaifudian: ‘Kebijakan Harus Berbasis Data, Bukan Sekadar Opini!’ Pendidik & Jurnalis Harus Melek Fakta

19 March 2025 - 21:07 WIB

Zigo Rolando Desak! Tol Padang-Sicincin Harus Dibuka: ‘Pemudik Jangan Sampai Jadi Korban Kemacetan’

19 March 2025 - 20:41 WIB

Firnando Hadityo: ‘9 Dirut Tersangka Korupsi BBM Rp193,7 T! Pertamina Tidak Bisa Cuci Tangan!’

14 March 2025 - 17:34 WIB

Fraksi Partai Golkar Soroti Revisi UU TNI! Abraham Sridjaja: ‘Jabatan Sipil untuk TNI? Harus Ada Pengawasan DPR!’

12 March 2025 - 19:16 WIB

Trending di Parlemen