Kang Ace Dorong BPKH Tingkatkan Layanan Haji Dengan Optimalkan Pengelolaan Dana Haji

Parlemen448 Views

Peran DPR

Menurut Kang Ace, ada tiga peran DPR RI dalam penyelenggaraan ibadah haji, antara lain, pertama, sebagai penyusun regulasi penyelenggaraan haji dan umrah. Kedua sebagai pihak yang terlibat dalam penganggaran biaya penyelenggaraan ibadah dan ketiga sebagai pemegang fungsi pengawasan penyelenggaraan haji-umrah dan pengelolaan keuangan haji.

“Ada beberapa regulasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Pengelolaan Keuangan Haji yang patut menjadi perhatian kita. Seperti UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) serta UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH),” paparnya.

Regulasi-regulasi tersebut, sebut Kang Ace, selama ini menjadi pedoman dan memicu dinamika di DPR selama ini. Misalnya saat pembahasan penentuan biaya ibadah haji tahun 1444/2023 ini.

“Kami di Komisi VIII kemarin juga sangat terlibat aktif dalam perumusan berapa biaya haji yang harus dikeluarkan. Dan bapak ibu sekalian bisa melihat polemik yang begitu sangat ramai di masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Kang Ace, sejak tahun 2008 Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang haji. Namun undang-undang itu dalam perjalannya terus mengalami berbagai revisi.

Terkait pelaksanaan ibadah umroh, sebut dia, dulu yang namanya ibadah umroh itu tidak masuk dalam regulasi. “Tapi alhamdulillah sekarang ibadah umroh pun sudah masuk ke dalam undang-undang khusus terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Kang Ace.

“Tapi alhamdulillah sekarang ibadah umroh pun sudah masuk ke dalam undang-undang khusus terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji,” Kang Ace

“Kenapa harus direvisi? Karena undang-undang tersebut harus mengikuti dinamika yang terjadi dengan proses penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” sebut Kang Ace.

Dalam kesempatan itu Kang Ace kemudian memberi berbagai contoh dinamika yang terjadi di DPR terkait urusan haji dan umroh tersebut. Misalnya pada tahun 2008 belum ada daftar antrean. Kini semua jamaah harus mengikuti aturan main antrian.

“Pada 2012 ada persoalan serius yang harus dihadapi dalam penyelenggaraan ibadah haji terutama terkait soal dana pinjaman. Ketika itu pihak perbankan maupun lembaga keuangan syariah membuat kebijakan dana talangan maka otomatis para jamaah pinjam ke bank atau pinjam ke lembaga keuangan syariah,” kata Kang Ace.

Akhirnya apa yang terjadi, kata dia, orang bisa berangkat haji, pinjam uang dulu, kemudian daftar, akhirnya daftar antrian tiba-tiba menjadi sangat penting. “Kemudian seperti yang sering saya sampaikan berbagai persoalan haji yang muncul di masyarakat salah satunya adalah terkait dengan daftar antrian yang panjang,” pungkasnya. {radaraktual}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *