Karmila Sari: ‘Tanpa Negara, Dewan Pendidikan Hanya Pajangan! Harus Dinikahi dan Dinafkahi!’

Parlemen184 Views

Jakarta, Rakyat Menilai– Persoalan pendidikan di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom, M.M. Legislator Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa pengawasan yang kuat dari publik. Menurutnya, perlu ada penyeimbang di luar sistem agar kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Salah satu solusi yang disorot Karmila adalah penguatan peran Dewan Pendidikan, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Baginya, lembaga ini berhak menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal kebijakan pendidikan. Namun, peran Dewan Pendidikan dinilai masih lemah jika tidak mendapat perhatian dan dukungan penuh dari negara.

“Dewan Pendidikan itu harus dinikahi dan dinafkahi oleh pemerintah, agar keberadaannya bisa menjadi penyeimbang program pemerintah dalam urusan pendidikan,” tegas Karmila dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, kemarin.

Pentingnya Lembaga Independen untuk Pendidikan

Karmila menilai, sistem pendidikan nasional saat ini membutuhkan lembaga independen yang benar-benar fokus pada pengawasan dan perbaikan pendidikan di Tanah Air. Untuk itu, ia mendorong pembentukan Dewan Pendidikan Nasional, sebagai wadah koordinasi bagi Dewan Pendidikan di tingkat daerah.

“Apalagi telah dikuatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2023, Pasal 56 Bagian Ketiga tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah,” ujar wakil rakyat dari Dapil Riau I ini.

Dewan Pendidikan Nasional, Kenapa Belum Ada?

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Dewan Pendidikan Se-Indonesia, Prof. Dr. Junaidi, M.Hum, turut menyoroti lambannya pembentukan Dewan Pendidikan Nasional. Menurutnya, keberadaan Dewan Pendidikan di tingkat daerah—dari kabupaten/kota hingga provinsi—sudah berjalan, tetapi di tingkat nasional justru belum ada.

“Rasanya ironis, untuk tingkat nasional belum ada Dewan Pendidikan yang tugas dan fungsinya sama dengan Dewan Pendidikan di daerah. Bagaimanapun juga, Dewan Pendidikan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengurus pendidikan di Indonesia,” ungkap Rektor Universitas Lancang Kuning Riau ini.

Atas dasar itu, Junaidi mewakili Forum Dewan Pendidikan Indonesia menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pemerintah.

  1. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera membentuk dan menetapkan Dewan Pendidikan Nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Pasal 56 Ayat 2.
  2. Mendorong pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menerbitkan regulasi guna memperkuat peran dan fungsi Dewan Pendidikan di setiap jenjang.

“Yakinlah, jika ini semua sudah terbentuk, langkah menuju Indonesia unggul di bidang pendidikan akan lebih mudah terwujud,” tutupnya.

sumber: golkarpedia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *