Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 29 Dec 2024 10:29 WIB ·

Kenaikan UKT Dibatalkan, Hetifah Sjaifudian: “Harus Ada Kebijakan yang Lebih Adil!


 Kenaikan UKT Dibatalkan, Hetifah Sjaifudian: “Harus Ada Kebijakan yang Lebih Adil! Perbesar

Senayan, rakyat menilai — Keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) 2025 oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menuai tanggapan dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia menilai, langkah tersebut harus disertai perbaikan menyeluruh pada tata kelola pembiayaan pendidikan tinggi agar tidak semakin membebani masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

“Komisi X DPR RI berharap keputusan pembatalan kenaikan UKT diikuti dengan perbaikan tata kelola pembiayaan pendidikan tinggi yang lebih komprehensif. Harus ada kepastian kebijakan yang lebih adil dan tidak membebani mahasiswa,” tegas Hetifah saat dikutip dari Media Indonesia pada Kamis (26/12/2024).

Politikus Partai Golkar itu juga memberikan apresiasi atas kebijakan yang diambil oleh Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. Menurutnya, keputusan untuk tidak menaikkan UKT merupakan langkah tepat, meskipun tantangan pembiayaan pendidikan masih membayangi.

“Namun waktu itu, Menteri yang menjabat yaitu Mas Nadiem Makarim hanya menunda kenaikan UKT dan akan diberlakukan tahun depan (2025). Jadi ketika Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro telah memberikan pernyataan bahwa tahun depan UKT tidak naik, tentu kami apresiasi,” ujar Hetifah.

Dampak Pajak dan Kekhawatiran Mahasiswa

Di sisi lain, Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro juga mengonfirmasi bahwa kebijakan pembatalan kenaikan UKT akan berlaku untuk seluruh mahasiswa baru. Namun, ia mengingatkan adanya potensi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap pendidikan tinggi.

“PPN 12 persen untuk pendidikan masih akan dibahas kembali oleh Kemenkeu,” jelas Satryo.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait keberlanjutan subsidi dan kualitas pendidikan. Hetifah menegaskan bahwa pemerintah harus bekerja lebih keras dalam memastikan akses pendidikan yang berkualitas namun tetap terjangkau.

Dengan pembatalan kenaikan UKT, bola panas kini ada di tangan pemerintah untuk membuktikan komitmennya dalam menyusun kebijakan yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga meringankan beban masyarakat.

Silahkan baca artikel sumber di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantuan Aspirasi Disalahgunakan, Firman Soebagyo: Jangan Main-Main, Ada Hukum Pidananya!

14 January 2025 - 14:41 WIB

Laut Dipagar Bambu 30 Km! Firman Soebagyo: ‘Ini Harus Dirobohkan, Jangan Biarkan Negara Dirampas!

12 January 2025 - 07:44 WIB

147 Aset ID Food Dicaplok! Firnando Ganinduto Desak Dirut Jelaskan Rp 3,32 Triliun yang Hilang!

9 January 2025 - 07:51 WIB

Sarmuji Terkejut Putusan MK! Presidential Threshold Dihapus, Golkar Siapkan Strategi Baru

7 January 2025 - 19:32 WIB

Firman Soebagyo: “Proyek PSN PIK 2 Harus Dievaluasi, Golkar Tegas Bela Kepentingan Rakyat!

4 January 2025 - 11:14 WIB

Pengaduan Masyarakat Jadi Kunci Perubahan! Sari Yuliati: DPR Tingkatkan Pengawasan untuk Keadilan!

30 December 2024 - 16:58 WIB

Trending di Parlemen