Komisi I DPR Dukung Komdigi, Soroti Kasus Bryan Ebem Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin

ANGGOTA Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegaskan pentingnya perlindungan privasi masyarakat di ruang digital menyusul polemik konten influencer Emanuel Bryan atau Bryan Ebem yang merekam usher dengan candid camera di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan.

Menurut Nurul, perkembangan media sosial telah membuka ruang kreativitas yang luas. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dibarengi dengan penghormatan terhadap hak privasi setiap individu.

“Ruang digital bukanlah ruang tanpa aturan. Kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak privasi, martabat, dan rasa aman setiap warga negara. Kreativitas tidak boleh dibangun di atas eksploitasi orang lain yang tidak memberikan persetujuan,” kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Nurul menilai pernyataan Komdigi merupakan pengingat penting bahwa setiap pengguna media sosial, termasuk influencer dan kreator konten, memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas materi yang dipublikasikan.

“Komdigi telah memberikan sinyal yang jelas bahwa perlindungan data pribadi dan etika digital merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat. Saya mendukung penuh langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan ruang digital yang aman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Sindonews.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, kasus yang menimpa usher di GIIAS menjadi pelajaran bahwa konten yang dibuat demi mengejar popularitas maupun keuntungan ekonomi tidak boleh mengabaikan hak orang lain.

“Ketika seseorang direkam, identitasnya ditampilkan, lalu kontennya disebarluaskan untuk memperoleh perhatian publik atau keuntungan tertentu tanpa persetujuan yang layak, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak-hak individu yang dijamin oleh hukum,” katanya.

Sebagai anggota Komisi I DPR yang membidangi komunikasi, informasi, dan transformasi digital, Nurul juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas data pribadinya, termasuk data yang dapat mengidentifikasi seseorang.

Anggota DPR RI dari Dapil Jabar 1 ini menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita harus memberikan kepastian hukum sekaligus edukasi. Jangan sampai masyarakat menganggap bahwa selama berada di ruang publik, siapa pun bebas merekam, mengeksploitasi, lalu menyebarkan identitas orang lain tanpa mempertimbangkan dampaknya. Prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak orang lain harus menjadi budaya digital kita,” ujarnya.

Nurul juga mengapresiasi langkah platform media sosial yang mulai memperketat kebijakan terhadap konten yang merekam atau mengeksploitasi orang lain tanpa persetujuan. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab.

“Kita ingin ruang digital Indonesia menjadi ruang yang produktif, kreatif, sekaligus beradab. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga ekosistem tersebut agar tetap sehat dan aman, terutama bagi perempuan, pekerja, dan kelompok masyarakat yang rentan menjadi sasaran eksploitasi konten,” kata Nurul.

Kasus Bryan Ebem mencuat setelah seorang usher GIIAS mengaku direkam dan videonya diunggah ke media sosial tanpa persetujuannya. Konten tersebut kemudian menuai kritik luas karena dinilai melanggar privasi pekerja yang sedang bertugas.

Bryan telah menghapus seluruh konten terkait, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan mengakui adanya ucapan yang tidak pantas saat merespons permintaan korban untuk menghapus video tersebut. []