Komisi VIII DPR: Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027 Harus Diimbangi dengan Peningkatan Layanan Jemaah

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menegaskan usulan pemerintah untuk menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M masih akan dibahas secara mendalam oleh DPR RI bersama pemerintah. Menurutnya, setiap kenaikan biaya harus didasarkan pada kajian yang komprehensif serta diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah.

Hal itu disampaikan Atalia usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Rabu (8/7/2026).

Atalia menegaskan Komisi VIII DPR RI memandang kenaikan BPIH harus menjadi pilihan terakhir setelah seluruh upaya efisiensi penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara optimal.

“Dari Komisi VIII, kami melihat bahwa kenaikan biaya haji harus menjadi pilihan terakhir. Karena itu, kami mendorong agar berbagai upaya efisiensi dalam penyelenggaraan haji terus dilakukan,” ujarnya, dikutip dari laman DPR RI.

Ia menjelaskan pembahasan usulan BPIH tidak dapat dilepaskan dari berbagai faktor yang memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi, hingga perubahan standar layanan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

“Kita tidak bisa mengabaikan kondisi saat ini. Harga avtur meningkat, nilai tukar juga berubah, dan Arab Saudi menerapkan standar layanan yang lebih tinggi. Semua faktor tersebut tentu memengaruhi biaya penyelenggaraan haji,” jelasnya.

Meski demikian, Atalia menekankan seluruh komponen pembiayaan yang diajukan pemerintah harus dikaji secara rinci sebelum DPR RI bersama pemerintah mengambil keputusan. Menurutnya, pembahasan harus memastikan setiap kenaikan biaya memiliki dasar yang kuat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi jemaah.

“Yang paling penting adalah seluruh usulan tersebut dikaji secara matang. Apabila memang terjadi kenaikan biaya, maka harus dipastikan bahwa kualitas layanan kepada jemaah juga meningkat,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) Haji sebelum ditetapkan sebagai besaran BPIH Tahun 2027.

Atalia berharap proses pembahasan dilakukan secara cermat dan transparan agar keputusan yang dihasilkan mampu menjaga keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji, tetap mempertimbangkan keterjangkauan biaya bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia. []