Koperasi Merah Putih Masuk Radar Tambang: Bahlil Lahadalia Tegaskan Bukan ‘Bagi-Bagi Kue’

Menteri ESDM Isyaratkan Potensi Koperasi Merah Putih Garap Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), Penekanan pada Basis Kerakyatan

Menteri296 Views

rakyatmenilai.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tengah menjadi sorotan terkait pernyataannya tentang potensi keterlibatan Koperasi Merah Putih dalam bisnis pertambangan. Isu ini mencuat di tengah perdebatan seputar kebijakan prioritas pemberian izin usaha pertambangan.

“Bisa saja nanti akan ada koperasi atau apa, yang penting itu basisnya merah putih, berbasis kerakyatan,” kata Bahlil, seperti dikutip dari detikFinance. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pembukaan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam pengelolaan sektor sumber daya alam.

Pernyataan tersebut dilontarkan Bahlil saat memimpin Sidang Anggota Kedua dan Ketiga Dewan Energi Nasional (DEN) Tahun 2025. Dalam forum yang sama, sebelumnya juga dibahas mengenai pengembangan energi berbasis tebu.

Prioritas WIUPK dan Penegasan Klarifikasi ‘Bukan Bagi-Bagi Kue’

Peluang bagi koperasi ini tidak terlepas dari konteks Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP 25/2024 ini salah satunya mengatur tentang prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat diberikan kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.

Menanggapi berbagai spekulasi yang mungkin muncul terkait istilah “bagi-bagi kue”, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan praktik “bagi-bagi jatah tambang” kepada kelompok atau individu tertentu. “Bukan bagi-bagi ini, bukan itu bahasanya,” ujar Bahlil. Menurutnya, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Menteri Bahlil menjelaskan lebih lanjut bahwa Ormas keagamaan memiliki potensi besar karena basis jamaahnya yang masif, serta kapasitas untuk mengkonsolidasikan para pengusaha di bawah struktur Ormas tersebut. Konsep serupa, menurutnya, dapat diterapkan pada koperasi sebagai entitas yang juga memiliki basis kerakyatan.

Implikasi Tata Kelola dan Kapasitas di Sektor Pertambangan

Sektor pertambangan dikenal sebagai industri yang sangat kompleks, membutuhkan investasi besar, teknologi yang memadai, serta kemampuan manajemen risiko yang tinggi untuk mengelola kegiatan usaha secara efektif dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, partisipasi entitas berbasis kerakyatan seperti koperasi akan membutuhkan dukungan substansial dalam hal permodalan, tata kelola yang profesional, serta keahlian teknis yang memadai agar dapat bersaing dan beroperasi secara optimal di industri tambang.

Inisiatif Koperasi Merah Putih dalam sektor pertambangan, jika terealisasi, akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendiversifikasi pelaku usaha di sektor tersebut dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kekayaan alam nasional.

Related Posts

Don't Miss