Menhut Raja Juli Antoni dan Menteri Abdul Kadir Karding Main Domino dengan Eks Tersangka Pembalakan Liar, Tuai Kritikan Tajam

Pertemuan dengan Pengusaha Azis Wellang yang Sempat Jadi Tersangka KLHK Disebut MAKI Tidak Etis dan Berpotensi Hambat Penegakan Hukum

Menteri147 Views

JAKARTA, RakyatMenilai.com – Sebuah foto yang beredar luas di media sosial memicu sorotan tajam dan kritik pedas terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dalam foto tersebut, Raja Juli terlihat santai bermain domino bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding dan beberapa tokoh lainnya. Namun, kehadiran seorang pengusaha bernama Azis Wellang dalam pertemuan itu menjadi masalah besar.

​Pasalnya, Azis Wellang adalah sosok yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), kementerian yang kini dipimpin oleh Raja Juli Antoni. Pertemuan yang berlangsung Senin (1/9) ini dinilai publik sebagai langkah yang sangat tidak etis.

​Dalam foto yang dipublikasikan Tempo, Raja Juli tampak mengenakan baju batik dan duduk bersebelahan dengan Azis Wellang yang berkaos. Pemandangan ini langsung mendapat reaksi keras dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

​Boyamin menilai bahwa pertemuan antara seorang menteri dan mantan tersangka kasus yang berada di bawah kewenangan kementeriannya sangat tidak patut. “Mestinya Menhut hindari melakukan pertemuan dengan orang yang pernah jadi tersangka oleh Penyidik Gakum Kehutanan karena apapun tidak etis,” kata Boyamin kepada inilah.com.

​Lebih lanjut, Boyamin berpendapat bahwa pertemuan tersebut terkesan memberikan sinyal toleransi terhadap praktik pembalakan liar, yang merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan dan negara.

​Ia juga khawatir bahwa pertemuan itu dapat memengaruhi jajaran penyidik Gakkum Kemenhut. Jika di kemudian hari ada irisan peristiwa yang terkait dengan pembalakan liar, kata Boyamin, penyidik bisa merasa sungkan atau terhambat.

​”Karena terkesan Menhut justru berada pada pihak yang diduga pelaku pembalakan liar,” tambahnya, menegaskan bahwa kesan tersebut bisa merusak citra penegakan hukum.

​Sebagai informasi, Azis Wellang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum KLHK pada 12 November 2024. Ia, sebagai Direktur PT ABL, terjerat kasus dugaan pembalakan liar yang dilakukan melalui kontraktor PT GPB.

​Penyidikan Gakkum KLHK mengungkap bahwa penebangan kayu dilakukan di luar area izin konsesi PT ABL, mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,72 miliar. Azis Wellang bersama dua tersangka lainnya, Hatta dan Dwi Kustanto, dijerat dengan undang-undang kehutanan dan pemberantasan perusakan hutan.

​Azis Wellang bahkan sempat ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta, sebagai bagian dari proses penyidikan. Perkara ini menyoroti seriusnya masalah pembalakan liar yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.

​Namun, dalam perkembangan terbaru, Azis Wellang pada 6 September 2025 menginformasikan bahwa kasusnya telah dihentikan. Penghentian penyidikan pada 14 Februari 2025 itu, menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan praperadilannya.

​Azis Wellang melampirkan bukti putusan dan surat penghentian penyidikan dari KLHK. Terlepas dari putusan praperadilan yang menghentikan penyidikan, pertemuan ini tetap menyisakan pertanyaan besar di mata publik, terutama terkait etika seorang pejabat negara.