Meutya Hafid: 19 Platform Sudah Lapor PP Tunas, Instagram hingga TikTok Taat, Sisanya Jangan Numpuk di Ujung

Menteri6 Views

Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hingga Senin (8/6/2026) sudah ada 19 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang telah menyerahkan penilaian mandiri (self-assessment) kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Sebagaimana diberitakan ANTARA News, Meutya mengatakan jumlah tersebut sudah mencakup delapan platform digital raksasa, yaitu Instagram, Threads, Facebook, BigoLive, X, YouTube, TikTok, dan Roblox . Dengan diserahkannya laporan tersebut, pemerintah kini memiliki bahan evaluasi untuk menilai sejauh mana komitmen platform digital dalam melindungi anak-anak di ruang maya.

“Jadi ini sudah tepat 3 bulan dari pertama Peraturan Menteri dikeluarkan yaitu pada Maret tahun 2026, sehingga tadi kami baru dilaporkan untuk saat ini ada sekitar 19 PSE, total 68 produk layanan fitur,” kata Meutya di Jakarta, Senin (8/6/2026) .

Menurut Meutya, pihaknya akan menelaah satu per satu indikator risiko dari hasil penilaian mandiri setiap platform tersebut. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan untuk memastikan hasil akhir profil risiko dari masing-masing PSE.

Meutya berharap PSE yang belum memenuhi ketentuan penilaian mandiri sesuai PP Tunas segera melaporkan hasil evaluasinya. “Tentu kita harapkan agar segera melaporkan, segera menyampaikan self-assessment-nya. Kemudian untuk yang sudah masuk, kita akan nilai secara hati-hati mengenai profil risikonya,” katanya .

Sebelumnya, pada Selasa (28/4/2026), Kemkomdigi telah menetapkan bahwa 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi PSE untuk melaporkan evaluasi mandiri . Aturan ini merupakan bagian dari implementasi PP Tunas yang bertujuan melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan praktik digital yang tidak etis.

Dalam aturan pelaksana PP Tunas, ketentuan evaluasi mandiri berlaku bagi semua PSE yang beroperasi di Indonesia, tanpa membedakan cakupan layanan global ataupun lokal. “Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan segera memberikan self-assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung,” kata Meutya .

Hasil evaluasi mandiri dari setiap PSE nantinya akan dinilai kembali oleh pemerintah melalui tim khusus yang didedikasikan di Kemkomdigi . Apabila ada PSE yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah akan melakukan penegakan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam melindungi generasi muda dari bahaya digital . Dengan PP Tunas, anak-anak diharapkan dapat mengakses dunia maya dengan lebih aman, sementara platform digital wajib menyediakan fitur dan mekanisme perlindungan yang memadai.

Publik kini menanti hasil evaluasi dari Kemkomdigi. Platform mana yang dinilai memiliki risiko tinggi dan layak mendapat sanksi? Apakah raksasa digital seperti TikTok dan Instagram akan patuh penuh atau justru mencari celah? Yang jelas, Meutya Hafid dan jajarannya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi kelalaian dalam melindungi anak-anak Indonesia.

rakyatmenilai.com
Referensi Utama Analisis Kebijakan Dan Geopolitik