Jakarta, rakyatmenilai.com —Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, melayangkan peringatan serius kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan BP Batam, BPKS Sabang, dan KPPU di Gedung Nusantara I, Rabu (9/7/2025), Nurdin menegaskan bahwa dominasi perkara tender di KPPU menunjukkan kelemahan sistemik dalam pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
Sekitar 70 persen kasus yang ditangani KPPU ternyata berasal dari laporan masyarakat, bukan hasil investigasi aktif. Fakta ini membuat Nurdin prihatin dan mendorong KPPU agar lebih proaktif.
“Saya minta KPPU jangan hanya menunggu laporan. Harus ada terobosan menjemput bola,” tegas Nurdin.
Menurut Nurdin, praktik ketimpangan antara BUMN, swasta besar, dan koperasi semakin kentara dalam proses perizinan ekspor-impor. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan investigatif yang lebih tajam oleh KPPU.
Ia juga mengingatkan agar semangat Pasal 33 UUD 1945 dijadikan pedoman, di mana negara harus memberi ruang yang adil untuk BUMN, koperasi, dan pelaku UMKM.
“Kita harus pastikan jangan sampai BUMN dan swasta besar terlalu dominan sehingga koperasi dan pengusaha kecil terpinggirkan. Ini amanah konstitusi,” ujar Nurdin lantang.
Meski demikian, Nurdin memberikan apresiasi tinggi atas langkah KPPU yang berani menjatuhkan sanksi tegas kepada Google atas dominasi pasar digital, dengan denda mencapai 202,3 persen dari keuntungan mereka di Indonesia.
Baginya, keberanian ini patut diaplikasikan secara menyeluruh dalam semua kasus monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, terutama yang menyasar pelaku ekonomi kecil.
“Penanganan kasus Google sudah bagus, saya apresiasi setinggi-tingginya. Tapi jangan berhenti di situ,” seru Nurdin.
Sebagai penutup, Nurdin menyoroti capaian Indeks Persaingan Usaha (IPU) Indonesia yang hanya naik tipis dari 4,91 menjadi 4,95 poin tahun ini. Capaian ini masih jauh dari target nasional sebesar 5,0 poin dalam RPJMN.
“Kalau hanya naik 0,04 poin per tahun, kapan target kita tercapai? Ini jadi pekerjaan rumah bersama, terutama KPPU sebagai garda depan pengawas persaingan usaha,” tandasnya.
sumber: golkarpedia.com







