WAKIL Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyinggung take home pay atau gaji bersih kepala daerah disebut kurang dibandingkan kinerja mereka. Doli mengaku sepakat biaya operasional kepala daerah untuk ditambah menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab.
“Saya setuju terkait renumerasi kepala daerah perlu diformulasi ulang. Memang apa yang mereka dapatkan setiap bulannya menurut saya tidak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban. Dengan gaji pokok sekitar Rp 2 jutaan untuk bupati dan Rp 3 juta-an untuk gubernur, memang jauh dari pantas, walaupun memang ada tambahan tunjangan-tunjangan,” kata Doli kepada wartawan, Sabtu (17/7/2026).
Ia pun mengusulkan gaji kepala daerah mestinya dibuat besar dan tanpa ada lagi tunjangan-tunjangan. Anggota Komisi II DPR RI ini menilai anggaran di tunjangan seringkali diakali dan rawan pelanggaran hukum.
“Menurut saya ke depan harus dipertimbangkan gaji kepala daerah itu dibuat relatif besar, fixed, dan tanpa ada lagi tunjangan-tunjangan. Karena justru selama ini, tunjangan-tunjangan itu yang bisa menjadi wilayah abu-abu, penggunaannya memungkinkan ‘diakal-akali’, dan akhirnya rawan atau berpotensi menjadi tindakan pelanggaran hukum,” ucap dia, dikutip dari Detik.
Ia pun setuju jika biaya operasional kepala daerah dialokasikan besar sesuai dengan pengeluaran. Ia berharap dengan insentif tersebut kepala daerah bisa lebih kreatif untuk mengembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya juga setuju biaya operasional kepala daerah dialokasikan besar dan digunakan secara at cost. Jadi PP no. 59 Tahun 2000 itu perlu direvisi. Mudah-mudahan dengan fasilitas yang cukup itu, dapat mendorong kepala daerah untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mengembangkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Doli.
“Namun, yang nomor satu, dan jauh lebih penting dari semua itu adalah soal integritas yang harus dimiliki oleh kepala daerah. Itu makanya saya sempat mengusulkan perlunya penetapan kriteria dan seleksi yang lebih sungguh-sungguh mengedepankan integritas dalam sistem Pilkada,” sambungnya.
Doli pun menyebut perubahan renumerasi akan berkaitan dengan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut juga perlu ada revisi PP Nomor 59 Tahun 2000.
“Sebaiknya memang dimulai dengan revisi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena banyak hal yang perlu disempurnakan, khususnya terkait penguatan konsep Otonomi Daerah. Baru secara khusus terkait Hak Keuangan Kepala Daerah perlu revisi PP no.59 Tahun 2000,” ucap dia.
Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi II Golkar lainnya, Ahmad Irawan. Ia mengatakan persentase dari PAD untuk kepala daerah memungkinkan dibarengi dengan perubahan UU.
“Saya sepaham dengan Mendagri. Sebelum Mendagri bicara itu, saya dalam satu kesempatan RDP (rapat dengar pendapat) bersama Mendagri menyampaikan hal serupa,” kata Irawan.
“Persentase dari PAD tersebut memungkinkan kalau dilakukan perubahan UU. Jumlahnya silakan dikaji oleh pihak pemerintah. Naiknya proporsional saja, bisa menggunakan indeks kemahalan masing-masing daerah, tidak harus disamakan semuanya,” tambahnya.
Irawan mengaku prihatin dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap kali menjerat kepala daerah. Ia menilai hal itu perlu diantisipasi engan kenaikan gaji secara proporsional.
“Hak keuangan kepala daerah memang harus didorong kenaikan secara proporsional. Saya terus terang prihatin terus menerus terjadi operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah,” imbuhnya. []







