Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Pemilu · 4 Mar 2024 06:08 WIB ·

PKB Tidak Setuju Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen: Semangat Kita Penyederhanaan Parpol


 PKB Tidak Setuju Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen: Semangat Kita Penyederhanaan Parpol Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai – PKB punya pandangan tersendiri soal putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta revisi Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4%. PKB justru tidak setuju dengan revisi itu.

Ketua DPP PKB, Syaiful Huda mengatakan, saat ini, semangat di parlemen justru mengarah pada penyederhanaan partai politik. Bila ketentuan revisi di DPR nanti justru malah menurunkan PT di bawah 4% akan menjadi masalah baru.

“Kita kan punya semangat untuk melakukan penyederhanaan parpol. Penyederhanaan parpol ini penting supaya partisipasi dan pilihan publik kita, tidak tersebar dan berserak,” kata Syaiful Huda saat dihubungi, Sabtu (2/3). Dengan kondisi banyak partai seperti sekarang ini, parpol sibuk berkonsolidasi untuk menyamakan sikap. Berbeda dengan kondisi parpol yang sederhana, para kader akan lebih fokus pada isu strategis.

“Kita ingin Pemilu ini ke depan semakin berorientasi pada agenda-agenda yang sifatnya strategis dan ideologis. Kalau begini terus, kalau tidak ada penyederhanaan partai masih multi partai, ya tadi itu pragmatisme politik itu akan terus membayangi setiap kali kita pemilu,” jelas dia.

Ketua Komisi X DPR itu menilai, tidak ada yang sia-sia selama PT 4% diberlakukan. Seluruh partai politik terakomodir. Partai-partai dengan suara kecil tetap bisa menyuarakan aspirasi rakyat lewat DPRD provinsi dan kabupaten.

“Jadi enggak ada yang sia-sia selama ini dengan skema 4% PT, karena tetep suara rakyat yang memilih partai-partai kecil tetap terakomodir di level kabupaten dan level provinsi. Jadi saya pada posisi tidak setuju keputusan MK,” kata Syaiful Huda.

Caleg PKB dari Dapil Jabar VII itu menilai putusan ini menunjukkan sikap MK yang tidak konsisten. Saat presidential threshold dibatasi, PT kemudian direvisi. Revisi PT 4% ini juga berlaku pada pemilu 2029 setelah direvisi.

“Kalau ingin kita menguatkan sistem presidensial, harus ada parliamentary threshold itu. Begitu parliamentary threshold ini dilanggar, artinya kita melemahkan sistem presidensial kita. Sistem presidensial kita itu kalau mau kuat harus ada pembatasan parliamentary threshold,” ucap dia.

Silahkan baca artikel sumber di radaraktul(dot)com, Klik untuk baca!

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fairid Naparin Raih 63,68% Suara di Pilkada Kota Palangka Raya Yang Dimenangkan Sang Petahana

6 December 2024 - 10:43 WIB

Jadi Kepala Daerah Termiskin, Ketua DPD II Partai Golkar Purworejo Yuli Hastuti Malah Menang Pilkada

3 December 2024 - 14:42 WIB

Hetifah Sjaifudian: Program GRATISPOL! Jadi Daya Tarik Untuk Kemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim

1 December 2024 - 07:23 WIB

Banteng Tumbang Setelah Dua Dekade Mendominasi Pilkada Kota Solo, Sekar Tandjung: Ini Sejarah Baru

30 November 2024 - 07:25 WIB

Cagub Rohidin Mersyah Tetap Bisa Ikut Pilkada Bengkulu, Meski Ditangkap KPK

26 November 2024 - 14:45 WIB

Popularitas Ridwan Kamil – Suswono ‘Dominan’ Berdasar Kuantitas Pemberitaan dan Percakapan Medsos versi Riset BAJA RK

23 November 2024 - 07:05 WIB

Trending di Pemilu