Klaten, Rakyat Menilai — Putusan Makhamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang minimal mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 menjadi 10 persen kursi DPRD, dinilai menguntungkan DPD Partai Golkar Klaten.
Golkar yang saat ini menguasai tujuh kursi DPRD Klaten, awalnya harus mencari koalisi dengan partai lain yang punya minimal tiga kursi untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Kini, partai beringin bisa melenggang sendiri karena syarat mengusung pasangan calon hanya lima kursi. Sampai saat ini, DPD Partai Golkar Klaten belum mengumumkan koalisi dengan partai lain.
Ketua DPD Golkar Klaten, Yoga Hardaya mengatakan, partainya menyambut baik putusan MK yang menetapkan batas minimal 10 persen kursi DPRD setempat. ‘’Alhamdulillah, dengan putusan MK berarti Partai Golkar Klaten bisa mengajukan pasangan calon sendiri,’’ ujar Yoga Hardaya yang kini menjabat Wakil Bupati Klaten.
Baginya, putusan MK juga menguntungkan partainya dan partai-partai nonparlemen. Putusan itu mengakomodasi perolehan partai nonparlemen pada Pemilu 2024. ‘’Atas adanya putusan MK itu, maka jumlah kursi Partai Golkar memenuhi persyaratan minimal untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024,’’ ujar dia.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu instruksi dari DPP Partai Golkar. ‘’Tentu DPP sudah menyikapi, kami sudah siap menyambut instruksi dari DPP, apakah nanti akan maju sendiri atau harus koalisi dengan partai lain. Apapun keputusannya, kami siap,’’ ujar dia.
Hingga saat ini, DPD Golkar Klaten sudah menetapkan Yoga Hardaya sebagai calon bupati, sedangkan calon wakil bupatinya belum ditentukan.
Di sisi lain, di Klaten sudah terbentuk koalisi besar yang diinisiasi PDIP dengan menggandeng PKB, Partai Gerindra, PPP, PKB, Partai Demokrat dan Partai Nasdem. Calon bupati dari PDIP masih menunggu rekomendasi dari DPP PDIP, sedangkan calon wakilnya dari Partai Gerindra, Benny Indra Ariyanto.
Silahkan baca artikel sumber di golkarpedia.com