RUU Minerba Beri Kampus Izin Tambang! Hetifah Sjaifudian: ‘Harus Transparan, Jangan Sampai Jadi Ladang Eksploitasi!’

Parlemen323 Views

Jakarta, rakyat menilai — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti rencana perguruan tinggi diberikan izin mengelola tambang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Politikus Partai Golkar itu mengingatkan agar kampus tetap menjadikan pendidikan dan riset sebagai prioritas utama, bukan terjebak dalam kepentingan bisnis.

“Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat, dikhawatirkan kampus justru lebih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada akademik,” tegas Hetifah kepada Rakyat Menilai, Senin (27/1/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak semua perguruan tinggi memiliki kapasitas dan pengalaman dalam industri pertambangan. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini berisiko memicu eksploitasi berlebihan, kerusakan lingkungan, hingga dampak sosial yang merugikan masyarakat sekitar tambang.

Peluang dan Risiko: Hetifah Ingatkan Tiga Catatan Penting!

Meski melihat potensi manfaat dalam keterlibatan kampus di sektor tambang, Hetifah menekankan pentingnya evaluasi ketat sebelum izin diberikan. Setidaknya ada tiga catatan utama yang ia soroti:

1. Kapasitas Kampus yang Mumpuni
Perguruan tinggi yang ingin mengelola tambang harus memiliki kapasitas teknis, akademik, dan manajerial yang memadai agar tidak malah menciptakan masalah baru.

2. Fokus pada Riset dan Teknologi Berkelanjutan
Menurut Hetifah, keterlibatan perguruan tinggi seharusnya lebih diarahkan untuk pengembangan riset dan inovasi teknologi pertambangan yang ramah lingkungan, bukan hanya sebagai sumber pendanaan.

3. Pengawasan Ketat dan Transparansi
Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan.

 

“Pemerintah dan masyarakat perlu memastikan ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan,” ujar Hetifah.

Tak hanya itu, ia juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi. Keputusan-keputusan strategis harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, guna memastikan keberlanjutan dan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kepentingan akademik.

DPR Dorong Revisi UU Minerba: “Bukan Sekadar Bagi-Bagi Tambang”

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa revisi UU Minerba bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi korban dampak industri tambang, tetapi juga memiliki peluang untuk ikut serta dalam pengelolaan sumber daya.

“Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu dan bara, atau akibat-akibat dari eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” ujar Bob.

Setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, revisi UU Minerba akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang. Namun, Hetifah menegaskan bahwa aturan ini harus tetap berpihak pada akademik, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat luas.

“Pendekatan dalam revisi UU Minerba harus mempertimbangkan keseimbangan antara potensi manfaat dan risiko, dengan tetap mengedepankan kepentingan akademik, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat luas,” pungkas Hetifah.

Sumber: golkarpedia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *