JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) kini tengah menjadi sorotan tajam di parlemen. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan memberikan catatan kritis terkait potensi bahaya jika data nasional dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa kontrol negara yang ketat.
Dalam Rapat Panja Penyusunan RUU SDI yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Ahmad Irawan menilai aspek kedaulatan dalam draf regulasi tersebut masih sangat lemah. Seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, ia memperingatkan bahwa tanpa aturan yang tegas, pergerakan data yang melampaui batas wilayah negara dapat menjadi celah yang merugikan kepentingan nasional.
Menurut pandangan Irawan, Pasal 2 huruf B dalam RUU tersebut harus segera diperkuat guna menutup peluang pemanfaatan data oleh pihak asing yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan stabilitas dan kedaulatan digital Indonesia di masa depan.
Ia menyarankan adanya penambahan klausul yang menekankan kemampuan negara dalam mengatur syarat, batas, serta mekanisme ketika data bergerak keluar yurisdiksi. Langkah ini dianggap sebagai benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan data di level internasional yang sering kali luput dari pengawasan.
“Saya ingin mengomentari penjelasan Pasal 2 huruf B, terkait dengan kedauladan. Di huruf B ini ada kurangnya, yaitu pentingnya menambahkan langkah-langkah untuk mencegah pemanfaatan data yang merugikan kepentingan nasional. Mungkin bisa ditulis bahwa kemampuan negara adalah kemampuan untuk menentukan syarat, batas dan mekanisme ketika data bergerak melampaui yurisdiksi wilayah negara,” ujar Ahmad Irawan, Senin (13/4/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa di era modern, kedaulatan tidak lagi hanya soal batas wilayah fisik secara geografis, melainkan juga mencakup kedaulatan informasi. Pengaturan data yang melintas batas negara harus menjadi prioritas utama karena menyangkut keamanan strategis bangsa secara menyeluruh.
Negara dinilai wajib memiliki kendali penuh dan kontrol terhadap setiap data yang keluar dari wilayahnya agar tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang dapat melemahkan posisi Indonesia di mata dunia. Demikian seperti dikutip dari pernyataan resminya di hadapan Panja Baleg DPR RI.
Irawan menekankan bahwa penambahan poin kedaulatan ini akan memberikan kekuatan hukum yang jauh lebih kokoh bagi pemerintah dalam bernegosiasi terkait pertukaran data lintas batas. Hal ini bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan upaya melindungi hak-hak digital seluruh warga negara Indonesia.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa misi utama dari RUU ini adalah memastikan negara mampu melindungi rakyatnya dari ancaman eksploitasi data global oleh pihak luar yang berpotensi menimbulkan kerugian besar di kemudian hari.
“Ini bukan hanya soal mengatur data, tapi soal bagaimana negara bisa melindungi kedaulatannya dan memastikan data tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses penyusunan RUU Satu Data Indonesia masih terus digodok oleh Badan Legislasi guna memastikan integrasi data nasional berjalan selaras dengan perlindungan keamanan dan kedaulatan negara yang maksimal.
Analisis Closing:
Peringatan keras Ahmad Irawan mengenai bahaya data yang melintas batas negara menjadi alarm bagi para pembuat kebijakan di Senayan. Di tengah eskalasi perang informasi global, RUU Satu Data Indonesia tidak boleh sekadar menjadi alat teknis integrasi data domestik, melainkan harus bertransformasi menjadi pilar pertahanan kedaulatan digital. Kegagalan dalam memproteksi data lintas yurisdiksi sama saja dengan membiarkan aset strategis bangsa terbuka bagi ancaman keamanan nasional di masa depan.
rakyatmenilai.com







