Tatib DPR Disorot! Firman Soebagyo: ‘Evaluasi Tak Berarti Bisa Copot Pejabat!’

Parlemen313 Views

Jakarta, rakyat menilai – Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR RI yang baru disahkan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pimpinan lembaga tinggi negara. Menurutnya, aturan ini bersifat internal dan hanya berfungsi sebagai rekomendasi evaluasi kinerja, bukan alat intervensi terhadap lembaga lain.

“Tidak serta merta dapat mencopot pejabat, sifatnya berupa rekomendasi evaluasi kinerja. Sehingga saya pikir Tatib ini bagus sebagai representasi pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI,” ujar Firman Soebagyo kepada redaksi Golkarpedia, Sabtu (8/2).

Tatib DPR Tak Mengikat, Hanya untuk Internal!

Sebagai legislator senior, Firman menegaskan bahwa Tatib DPR bukan bagian dari hierarki perundang-undangan nasional yang bersifat mengikat. Dengan demikian, aturan ini hanya berlaku di dalam institusi DPR RI dan tak bisa dijadikan dasar hukum untuk menyingkirkan pejabat negara di luar parlemen.

“Dari tata urutan perundang-undangan di Indonesia, Tata Tertib DPR tidak termasuk dalam hierarki aturan yang mengikat. Nomor satu adalah UUD 1945, lalu ada TAP MPR, undang-undang, Perpu,” jelasnya.

Firman pun mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam polemik yang menyesatkan. Ia menekankan bahwa dalam sistem Trias Politika, eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdiri sejajar, sehingga tidak ada satu kekuasaan yang bisa mengintervensi lainnya.

“Kita sebaiknya memahami kembali konsep Trias Politika, di mana secara teknis tidak ada kewenangan yang bisa mengintervensi kedudukan lembaga lainnya. Tatib ini dimaksudkan hanya untuk internal,” tegas Ketua Dewan Pembina SOKSI itu.

Pasal 228A: Pengawasan atau Ancaman?

Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2) menambahkan Pasal 228A, yang memungkinkan DPR melakukan evaluasi terhadap pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

Bunyi Pasal 228A ayat (1):
“Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”

Sementara ayat (2) menyebutkan:
“Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

Aturan ini memicu berbagai tafsir di masyarakat, di mana sebagian menilai DPR berpotensi memiliki kewenangan terlalu besar hingga bisa merekomendasikan pencopotan pimpinan lembaga negara. Namun, Firman memastikan bahwa tujuan utama hanyalah meningkatkan transparansi dan pengawasan, bukan untuk menyingkirkan pejabat seenaknya.

Dengan pernyataan tegas ini, Partai Golkar melalui Firman Soebagyo menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan kekuasaan tanpa menciptakan polemik yang tidak perlu.

Sumber: golkarpedia.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *