​Sari Yuliati Pastikan RUU Perampasan Aset dan HAPER Dibahas Transparan Berbasis Kajian Akademik

Parlemen34 Views

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan komitmen parlemen dalam mengawal penyusunan dua regulasi strategis, yakni RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Politisi Partai Golkar ini memastikan bahwa seluruh tahapan legislasi dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berpijak pada kajian ilmiah yang mendalam melalui keterlibatan para akademisi.

​Sebagaimana dilansir dari pemberitaan Detik News, Komisi III telah memulai tahapan awal dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI. Rapat tersebut fokus pada pemaparan Naskah Akademik (NA) yang menjadi fondasi utama sebelum kedua rancangan undang-undang tersebut dibahas lebih lanjut di tingkat pansus maupun komisi.

​Landasan Ilmiah dan Keterbukaan Publik

​Sari menekankan bahwa kompleksitas substansi dalam RUU Perampasan Aset dan RUU HAPER menuntut penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI. Hal ini dilakukan agar setiap pasal yang disusun memiliki landasan teoretis dan sosiologis yang kuat, mengingat dampaknya yang akan sangat luas terhadap sistem hukum nasional.

​“at ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan, dan berbasis kajian akademik,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/1/2026).

​Sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat, Sari menjelaskan bahwa seluruh jalannya rapat dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung. Langkah ini diambil agar masyarakat dapat memantau langsung keseriusan DPR dalam merumuskan aturan yang sering kali menjadi perhatian publik luas tersebut.

​Keterkaitan Substansial dengan Penegakan Hukum

​Lebih lanjut, legislator asal Nusa Tenggara Barat ini menyoroti bahwa RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus selaras dengan prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

​Melansir laporan dari Detik News, Sari menyebut keterbukaan informasi dalam rapat ini merupakan bukti nyata bahwa Komisi III bekerja secara simultan dan terkoordinasi. Dengan melibatkan masukan dari naskah akademik yang komprehensif, diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya tajam dalam penegakan hukum, tetapi juga adil secara prosedur.

​Mewujudkan Keadilan Hukum yang Responsif

​Melalui proses RDP ini, Komisi III DPR RI berharap dapat melahirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Penguatan pada aspek Hukum Acara Perdata serta mekanisme perampasan aset tindak pidana dipandang sebagai langkah krusial dalam memodernisasi sistem hukum Indonesia agar lebih responsif terhadap tantangan zaman.

​Dengan dimulainya pembahasan yang berbasis pada data dan kajian mendalam, parlemen optimistis bahwa produk legislasi yang dihasilkan akan memiliki legitimasi yang kuat, baik secara akademik maupun di mata publik. Sinergi antara pakar hukum dan anggota dewan menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa aturan baru ini nantinya dapat diimplementasikan dengan efektif tanpa mencederai hak-hak warga negara.