Sikap Tegas Indonesia dan 7 Negara Muslim: Kutuk Keras Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel

Berita17 Views

AMMAN – Dunia internasional kembali dikejutkan dengan tindakan provokatif otoritas pendudukan Israel yang menutup akses ke Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif bagi umat Muslim. Langkah sepihak ini memicu kemarahan kolektif dari negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, yang secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap bersama untuk melawan kebijakan diskriminatif tersebut, terutama di tengah kesucian bulan Ramadan.

​Pernyataan bersama (Joint Statement) tersebut dirilis oleh para Menteri Luar Negeri dari delapan negara, yakni Kerajaan Yordania, Uni Emirat Arab, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Republik Turkiye, Kerajaan Arab Saudi, Negara Qatar, dan Republik Arab Mesir. Delapan negara ini berdiri dalam satu barisan untuk mengutuk keras pembatasan akses yang dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hak-hak dasar dalam menjalankan ibadah.

​Dalam dokumen resmi yang dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri Yordania, para menteri menegaskan bahwa pembatasan keamanan di Kota Tua Yerusalem serta hambatan akses ke tempat-tempat ibadah adalah bentuk pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Tindakan Israel ini dianggap tidak hanya mencederai hukum kemanusiaan internasional, tetapi juga mengancam status quo sejarah dan hukum yang selama ini berlaku di wilayah tersebut.

Kedaulatan Ibadah dan Penolakan Atas Klaim Israel

​Negara-negara penandatangan pernyataan ini secara mutlak menolak segala bentuk tindakan ilegal dan provokatif yang dilakukan oleh otoritas Israel terhadap para jemaah di Al-Aqsa. Sebagaimana dilansir dari pernyataan resmi di akun X @ForeignMinistry, ditegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Yerusalem yang diduduki, termasuk situs-situs suci bagi umat Islam maupun Kristen.

​Para Menteri Luar Negeri juga mengingatkan kembali bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa, yang mencakup luas 144 dunam, merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim. Secara yuridis, Departemen Urusan Masjid Al-Aqsa dan Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Awqaf dan Urusan Islam Yordania adalah satu-satunya entitas legal yang memiliki yurisdiksi untuk mengelola dan mengatur akses masuk ke situs suci tersebut.

​Sikap tegas ini didasari pada prinsip akses tanpa hambatan ke tempat-tempat ibadah yang dijamin secara internasional. Penutupan gerbang-gerbang masjid selama Ramadan dipandang sebagai tindakan provokasi yang sengaja dilakukan untuk menyulut ketegangan lebih lanjut di wilayah konflik, sehingga menuntut adanya intervensi moral dan hukum dari masyarakat global.

Desakan Kepada Dunia Internasional dan Penghentian Pelanggaran

​Melalui pernyataan bersama ini, Indonesia bersama tujuh negara mitra mendesak Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa. Mereka juga menuntut agar segala pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dicabut tanpa syarat, serta mendesak agar Israel menahan diri dari segala tindakan yang menghalangi jemaah Muslim untuk menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.

​Selain desakan kepada Israel, kedelapan negara ini juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil posisi yang tegas. Dunia internasional diharapkan mampu menekan Israel agar menghentikan praktik ilegal dan pelanggaran terus-menerus terhadap situs-situs suci. Penghormatan terhadap kesucian tempat-tempat ibadah adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam menjaga stabilitas kawasan.

​Pernyataan ini menjadi bukti kuat bahwa solidaritas negara Muslim tetap solid dalam membela hak-hak warga Palestina dan menjaga marwah situs suci umat Islam. Kehadiran Qatar dan Arab Saudi dalam barisan ini memberikan sinyal kuat bahwa isu Al-Aqsa adalah kepentingan utama bagi dunia Islam secara keseluruhan, yang harus dikawal hingga keadilan dan kedaulatan ibadah benar-benar terwujud.

Analisis Rakyat Menilai

​Rakyatmenilai.com melihat bahwa kehadiran Indonesia dalam pernyataan bersama ini menunjukkan konsistensi politik luar negeri kita yang bebas aktif dalam membela nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan. Di tengah dinamika geopolitik global, solidaritas antarnegara Muslim ini sangat krusial untuk mencegah normalisasi pelanggaran hukum internasional yang terus dilakukan secara berulang oleh pihak pendudukan.

​Ketegasan Yordania, Qatar, dan Indonesia dalam mengawal status quo Masjid Al-Aqsa harus didukung dengan langkah-langkah diplomatik yang lebih konkret di tingkat PBB. Kedaulatan ibadah tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik pendudukan manapun. Kemenangan diplomasi kolektif ini adalah kunci untuk memastikan bahwa kesucian Ramadan di Yerusalem tidak lagi ternodai oleh tindakan-tindakan sepihak yang mencederai perdamaian dunia.

Sumber Atribusi: Kementerian Luar Negeri Yordania (Ministry of Foreign Affairs and Expatriates), Qatar Ministry of Foreign Affairs, & Antaranews.

rakyatmenilai.com