Meutya Hafid: Pemerintah Tak Biarkan Platform Digital Bebani UMKM Lokal, Aturan Baru Disiapkan

Menteri6 Views

Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari kebijakan sepihak yang diterapkan platform digital. Pernyataan ini disampaikan usai menerima audiensi Menteri UMKM Maman Abdurrahman beserta jajarannya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Meutya menyatakan bahwa pemerintah hadir sebagai pelindung agar UMKM lokal bisa tumbuh dengan tenang dan berkembang secara berkelanjutan di tengah ekosistem e-commerce nasional. “Platform digital harus berjalan adil dan tidak boleh membebani usaha kecil-menengah serta masyarakat secara sepihak,” tegas Meutya.

Sebagaimana diberitakan laman resmi Komdigi.go.id, Meutya menambahkan bahwa Kemkomdigi siap mendukung pengaturan dan kebijakan yang berkeadilan bagi UMKM sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, regulasi terkait perlindungan UMKM di ruang digital masih dalam proses menuju pengesahan resmi.

Merespons berbagai keluhan pelaku UMKM, mulai dari lonjakan biaya layanan (seller fee) hingga indikasi penyalahgunaan pasar (market abuse), Kementerian UMKM tengah menyiapkan aturan baru yang akan menjadi payung hukum bagi pelaku usaha di platform digital. “Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan pelindungan UMKM di ranah digital, Kemenkomdigi siap bertindak karena hal tersebut memang menjadi tugas kami,” ucap Meutya.

Pemerintah juga menekankan bahwa setiap penyesuaian biaya layanan oleh platform marketplace harus dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian usaha bagi para pelaku UMKM. Pendekatan awal akan bersifat persuasif, namun langkah tegas akan diambil jika pelanggaran terhadap semangat perlindungan UMKM terus berlanjut.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyambut baik dukungan penuh dari Kemkomdigi. Ia menegaskan pemerintah akan terus berada di garis depan membela kepentingan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. “Dengan kolaborasi yang solid ini, kami pastikan UMKM lokal tidak lagi dibebani secara tidak adil,” tegas Maman.

Salah satu contoh nyata ketidakadilan yang disorot adalah kebijakan TikTok Shop yang menaikkan biaya layanan kepada penjual dalam banyak komponen terhitung 18 Mei 2026. Platform tersebut juga mengumumkan pembebanan biaya pengiriman untuk pengembalian barang kepada para penjual mulai 1 Juni 2026.

Melalui penguatan regulasi dan pengawasan ini, pemerintah berharap dapat menjaga pertumbuhan ekosistem digital nasional yang sehat sekaligus memperkuat daya saing UMKM Indonesia di tengah persaingan ekonomi digital yang semakin ketat. Kolaborasi lintas kementerian ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan agar UMKM mampu bertahan di tengah dinamika ekonomi global.

rakyatmenilai.com
Referensi Utama Analisis Kebijakan Dan Geopolitik