Firman Soebagyo Bersyukur RUU Pemerintahan Aceh Tuntas di Panja, Surpres Diminta Segera Terbit

Parlemen5 Views

Jakarta, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh sekaligus Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyambut tuntasnya pembahasan RUU tersebut di tingkat Panja dengan penuh rasa syukur. Penyelesaian yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026) ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum terkait pengelolaan dan keberlanjutan Otonomi Khusus Aceh ke depan.

“Alhamdulillah, Panja RUU PA telah mampu menyelesaikan pembahasan RUU ini hingga tuntas pada hari ini,” ujar Firman, sebagaimana diberitakan Golkar2029.com.

Menurutnya, proses pembahasan RUU Pemerintahan Aceh tidak terlepas dari kontribusi aktif berbagai elemen masyarakat Aceh yang selama ini turut memberikan masukan dan pandangan konstruktif. Keterlibatan pemerintah daerah, legislatif daerah, hingga tokoh masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi rancangan regulasi tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari Gubernur dan DPRA, para Bupati dan Wali Kota, serta tokoh masyarakat yang secara proaktif telah memberikan masukan, kontribusi, dan pemikiran yang produktif dan positif terhadap pembahasan RUU ini hingga selesai menjadi inisiatif DPR,” katanya.

Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini berharap pembahasan yang telah diselesaikan di tingkat Panja dapat segera ditindaklanjuti pemerintah melalui proses harmonisasi regulasi. Ia menekankan pentingnya percepatan penerbitan Surat Presiden (Surpres) agar pembahasan dapat berlanjut.

“Semoga RUU ini dapat menjadi landasan hukum terhadap pengelolaan perpanjangan Otonomi Khusus Aceh. Semoga pemerintah segera menyelesaikan harmonisasi dan Presiden dapat segera menurunkan Surpres, sehingga RUU PA dapat segera dibahas di Panja dan DPR segera mengesahkannya menjadi UU,” tutup legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.

Rampungnya pembahasan di tingkat Panja menjadi momen krusial mengingat RUU Pemerintahan Aceh merupakan inisiatif DPR yang sangat dinantikan oleh masyarakat Aceh. Otonomi khusus bagi provinsi berjuluk Serambi Mekah ini telah berlangsung lebih dari dua dekade, namun masih memerlukan penyesuaian regulasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Proses harmonisasi oleh pemerintah menjadi tahapan kunci sebelum RUU ini dapat diajukan kembali ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Tanpa Surpres dari Presiden, proses legislasi akan terhenti dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan Aceh akan terus menggantung.

Firman optimistis bahwa dengan selesainya pembahasan di Panja, tidak akan ada lagi hambatan berarti dalam proses legislasi selanjutnya. Dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR serta antusiasme masyarakat Aceh menjadi modal besar bagi percepatan pengesahan RUU ini.

Publik di Tanah Rencong kini menanti langkah nyata pemerintah dalam merespons penyelesaian di tingkat Panja. Jika Surpres segera turun dan DPR mengesahkan RUU ini menjadi UU, maka Aceh akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengelola kekayaan alam dan kebudayaannya secara mandiri dan berkelanjutan.

rakyatmenilai.com
Referensi Utama Analisis Kebijakan Dan Geopolitik